Singapura telah memberikan jaminan bahwa warga negara Indonesia yang melaporkan asetnya di negara kota itu sebagai bagian dari program amnesti pajak di Indonesia tidak akan dianggap sebagai tindakan mencurigakan, menurut Menteri Keuangan, Jumat (16/9).
Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada wartawan bahwa ia mendapat jaminan tersebut dari Wakil Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam. Sri menelepon Tharman menyusul laporan Reuters hari Kamis bahwa bank-bank swasta di Singapura melaporkan nama-nama klien yang mengikuti program amnesti kepada polisi yang menangani kejahatan finansial.
Setelah berita Reuters dimuat, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengukuhkan bahwa mereka telah menyarankan bank-bank di Singapura untuk mendorong klien-klien menggunakan program-program amnesti pajak, dan bahwa bank-bank harus melaporkan transaksi mencurigakan ketika menangani kasus-kasus amnesti pajak.
MAS mengatakan partisipasi dalam program amnesti tidak akan memicu penyelidikan kriminal di Singapura.
Sri Mulyani pada Kamis malam mengatakan kepada media bahwa berita mengenai nama-nama yang dilaporkan "dapat berpotensi mengganggu para wajib pajak kita, terutama mereka yang tinggal atau menaruh uang di Singapura."
'Dilindungi Hukum'
Ia mengatakan banyak pihak di Indonesia bertanya kepadanya mengenai persyaratan pelaporan di Singapura karena sejumlah wajib pajak khawatir jika mereka bergabung dengan program pengampunan pajak tersebut, hal itu dapat dilihat sebagai aktivitas pencucian uang oleh pihak berwenang di Singapura.
"Berdasarkan aturan amnesti pajak, warga Indonesia yang memiliki akun di Singapura dan ingin mengikuti program amnesti tidak bisa dianggap sebagai mencurigakan... Tidak ada alasan untuk takut. Bergabung dengan program amnesti pajak adalah tindakan baik, legal dan dilindungi hukum," ujar mantan direktur pengelola Bank Dunia tersebut hari Jumat.
Singapura, tempat sejumlah warga Indonesia menyimpan sekitar US$200 miliar dalam bentuk aset-aset perbankan swasta, atau 40 persen dari total aset perbankan swasta di pulau tersebut, menetapkan pengemplangan pajak sebagai tindakan pencucian uang pada 2013.
Program amnesti Indonesia, yang diluncurkan bulan Juli, bertujuan membantu mendanai defisit anggaran pemerintah yang besar dan memperluas basis pajak negara.
Hari Jumat, pemerintah telah mengumpulkan Rp 22,7 triliun dari pendapatan amnesti pajak atau hampir 14 persen dari target ambisius Rp 165 triliun. Aset-aset bernilai sekitar Rp 552,7 triliun telah dilaporkan oleh lebih dari 60.000 wajib pajak.
Pada 6 September, data terakhir yang tersedia di Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa aset-aset di luar Indonesia yang dilaporkan mencapai 85,4 persen di Singapura, diikuti oleh Australia 6,7 persen, Amerika Serikat 2,5 persen dan Swiss 1,8 persen. [hd]