Tautan-tautan Akses

Sri Sundari, Lurah Pertama yang Keluarkan Edaran Pencegahan Kawin Anak


Sri Sundari, Lurah Cipinang Besar Utara di Jakarta Timur (Foto: Courtesy).
Sri Sundari, Lurah Cipinang Besar Utara di Jakarta Timur (Foto: Courtesy).

Miris dengan kian maraknya perkawinan anak, seorang Lurah di Jakarta Timur mengeluarkan surat edaran pencegahan perkawinan anak. Banyak pihak menyambut baik keberaniannya mengeluarkan kebijakan tertulis itu.

Tahukah Anda jika hampir separuh dari jumlah perkawinan anak di Indonesia, negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia, justru terjadi di ibukota Jakarta? Data Biro Pusat Statistik BPS 2017 menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 25,71% dan hampir separuhnya atau 12,76% “disumbang” oleh Jakarta.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyudahi perkawinan anak, baik lewat penyuluhan, kampanye hingga dialog dan unjukrasa. Tetapi baru kali ini dikeluarkan sebuah surat edaran yang secara terang-terangan mengajak seluruh elemen warga untuk menyudahi praktek berkelanjutan yang melanggar hak-hak anak itu.

Surat edaran ini dikeluarkan Sri Sundari, lurah di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Surat Edaran Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur
Surat Edaran Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur

Diwawancarai VOA melalui telpon Senin malam (8/10) seusai mengumumkan keluarnya surat edaran itu, Sri Sundari mengatakan ia miris dengan berbagai masalah sosial yang terjadi di lingkungannya, terutama perkawinan anak yang tidak terdata karena terjadi di bawah tangan atau dikenal sebagai “kawin siri.”

“Kelurahan Cipinang Besar Utara adalah kelurahan yang padat, kumuh, dengan berbagai permasalahan sosial antara lain perkelahian remaja dan pernikahan usia anak. Saya sedih sekali melihat hal itu, terutama perkawinan anak, makanya saya membuat edaran untuk para RT dan RW supaya sama-sama berupaya mencegah perkawinan anak.’’

Sebelum Keluarkan Surat Edaran Sri Sundari Rangkul Warga

Ditambahkannya surat edaran ini tidak mendapat tentangan karena ia sudah melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu selama bertahun-tahun. Listyowati, Ketua Kalyanamitra, suatu LSM perempuan yang mendampingi pelaksanaan berbagai program di lapangan – antara lain kesehatan masyarakat dan layanan posyandu – membenarkan hal itu. “Sebenarnya ini proses yang cukup panjang. Selama kurang lebih tiga tahun Kalyanamitra ada di Cipinang Besar Utara untuk mengaudit gender posyandu. Salah satu isunya adalah pencegahan perkawinan anak. Kerjasama kami cukup baik hingga akhirnya sepakat membuat surat edaran pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Lebih jauh Sri Sundari mengatakan semua elemen sejauh ini mendukung keluarnya surat edaran yang secara terang-terangan mengajak para pemimpin lokal menyudahi perkawinan anak.

“Mungkin karena saya sudah berulangkali menjelaskan bahaya perkawinan anak dimana dari segi mental mereka belum matang, dari segi usia mereka masih usia anak sekolah yang seharusnya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun hingga SMA, dari segi kesehatan reproduksi mereka belum matang, belum lagi dari segi finansial dan emosional dll lebih banyak negatifnya daripada positifnya. Alhamdulillah mereka mendukung kami," paparnya.

Kalyanamitra Apresiasi Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam pernyataan tertulisnya Kalyanamitra mengatakan sangat mendukung langkah strategis yang diambil Sri Sundari. “Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Ibu Lurah. Sambil mengeluarkan kebijakan dari pusat, tingkat paling bawah yakni kelurahan punya inisiatif mengeluarkan surat edaran ini… Ini pertama kali dilakukan di DKI Jakarta, saat di tingkat propinsi pun belum ada kebijakan yang dikeluarkan terkait pencegahan perkawinan anak.”

Meskipun demikian Sri Sundari, dan juga Kalyanamitra, menilai surat edaran saja tidak cukup. “Menurut saya ini baru efektif jika tidak saja berhenti dengan surat edaran semata, harus digaungkan di setiap pertemuan RT/RW, perkumpulan ibu PKK, posyandu dan lain-lain agar mereka benar-benar paham pentingnya mencegah perkawinan anak,” tuturnya.

Perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia (foto: ilustrasi).
Perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia (foto: ilustrasi).

Kalyanamitra : Indonesia Berkomitmen Hapus Kawin Anak pada 2030

Kalyanamitra mencatat bahwa perkawinan anak merupakan salah satu indikator dalam Tujuan Kelima dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals SDGs. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus perkawinan anak selambat-lambatnya pada tahun 2030 dan mewujudkannya lewat Peraturan Presiden No.59/Tahun 2017 yang kemudian memandatkan pemerintah-pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Pemerintah Propinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Rencana Aksi Daerah tentang SDGs dimana salah satu prioritasnya adalah perkawinan anak.

Sri Sundari sudah memulai langkah penting untuk ikut membantu mencapai tujuan kelima SDGs itu. Langkah yang sedianya diikuti oleh pemimpin-pemimpin perempuan lain di Indonesia. (em)

XS
SM
MD
LG