Sri Paus Fransiskus hari Jumat (20/3) mengatakan hukuman mati sama sekali tidak bisa dibenarkan. Hal itu dikatakannya dalam surat kepada Komisi Internasional Menentang Hukuman Mati, sebuah organisasi beranggotakan mantan pejabat negara, pakar hukum dan lainnya. Mereka bertemu Fransiskus di Vatikan.
Paus Fransiskus mengatakan prinsip pembelaan diri saja sebenarnya tidak cukup untuk membenarkan pembunuhan. Dalam hal hukuman mati, kata Fransiskus, kejahatannya bahkan bukan terjadi saat ini tetapi sudah di masa lalu.
Seperti dilansir kantor berita AP, Fransiskus menegaskan hukuman mati tidak bisa dibenarkan terlepas dari seberapa serius kejahatannya. Hukuman mati “tidak membawa keadilan bagi korban tetapi hanya memupuk rasa dendam,” tambah pemimpin Gereja Katolik sedunia itu.
Hukuman mati, lanjutnya, adalah bentuk kegagalan sistem hukum karena menjadi alasan pemerintah untuk membunuh atas nama keadilan. Ia juga mengecam perdebatan tentang metode hukuman mati dan mengatakan tidak ada satupun yang bisa dikatakan manusiawi.
Dalam kesempatan itu, Fransiskus juga mengecam hukuman penjara seumur hidup karena menurutnya itu adalah “semacam hukuman mati terselubung” karena merampas baik kebebasan maupun harapan seseorang.