Tautan-tautan Akses

Status Pasien Corona dan Problem Penyusunan Data


Tim TRC BPBD DIY berdoa usai memakamkan warga dengan standar COVID 19 di Yogyakarta, 26 Mei 2020. (Foto courtesy: TRC BPBD DIY)
Tim TRC BPBD DIY berdoa usai memakamkan warga dengan standar COVID 19 di Yogyakarta, 26 Mei 2020. (Foto courtesy: TRC BPBD DIY)

Memasuki bulan ketiga pandemi virus corona, persoalan data masih menjadi beban pemerintah. Padahal, data penting karena menjadi rujukan pembuatan kebijakan. Pemerintah Yogyakarta, tak terkecuali, menghadapinya.

Heroe Poerwadi, Wakil Walikota sekaligus Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Yogyakarta terkejut ketika melihat persandingan dua data. Jurnalis dari 8 media yang melakukan kolaborasi peliputan terkait pandemi virus corona menyodorkan angka jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Untuk kasus PDP yang meninggal, jumlah di tingkat provinsi justru lebih rendah dari tingkat kota.

“Saya juga baru tahu sekarang ini, menyangkut PDP kita yang meninggal disebutkan 26, kok di provinsi 21. Malah saya enggak pernah tahu kalau di provinsi 21. Karena kadang-kadang juga, cara memaparkan ke publik saja berbeda. Kalau saya ,yang kita paparkan itu yang jelas. Mana yang masih kita tangani, mana yang sudah meninggal, mana yang sudah sembuh. Itu harus jelas,” kata Heroe.

Heroe ditemui ketika jumlah PDP meninggal dalam proses pemeriksaan lab di Kota Yogyakarta tercatat 26 orang. Namun pada Rabu 4 Juni 2020, angka itu sudah berubah menjadi 28 orang. Data di Kabupaten Sleman untuk kategori ini tercatat 9 orang, Kulonprogo 10 orang, Bantul tiga orang dan Gunungkidul 22 orang. Jika dijumlah keseluruhannya adalah 72 orang. Sementara Pemda DI Yogyakarta mencatat, di tingkat provinsi hanya 20 orang untuk batas waktu yang sama. Artinya ada selisih 52 orang yang tercatat di lima kabupaten/kota, tetapi tidak masuk di data provinsi.

Dalam kasus ini, pemerintah Kota Yogyakarta patuh para ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kepatuhan itu menyangkut dimasukkannya seseorang dalam kategori PDP, ketika dia memiliki gejala klinis seperti yang disyaratkan. Kategorinya pun kemudian dibagi menurut ketentuan, yaitu PDP masih pengawasan, negatif atau sembuh, PDP meninggal dan positif atau terkonfirmasi.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Heroe menyebut, hingga saat ini tidak ada kolom khusus yang disediakan pemerintah, bagi PDP yang belum di-swab atau baru menjalani satu kali swab, dan kemudian meninggal.

“Satu kali swab, sudah keburu meninggal. Kita mau masukkan dimana, jadi susah juga. Karena baru satu kali swab. Dari gejala-gejalanya, dia masuk PDP, tetapi ketika mau ditentukan apakah ini positif COVID 19 atau bukan, belum sampai menentukan, sudah meninggal. Jadi kita memasukkan ke PDP,” tegas Heroe.

Keputusan untuk tetap memasukkan PDP meninggal dalam kategori ini penting, kata Heroe, karena akan mempengaruhi upaya tracing penularan. Jika negatif, otomatis tracing tidak dilakukan.

Heroe menjamin tidak ada yang disembunyikan Gugus Tugas Kota Yogyakarta terkait data. Pihaknya justru sangat transparan, dengan mencantumkan kategori PDP meninggal, dan tidak memindahkan ke kelompok negatif. Angka-angka itu, lanjutnya, tidak berpengaruh terhadap penilaian kemampuan suatu daerah dalam mengatasi pandemi ini.

Kabupaten Yakini Data Sendiri

Kabupaten Sleman juga mengambil sikap relatif sama dengan Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya memilih memasukan kelompok ini proses dalam kategori terpisah.

“Yang masih dalam proses itu, ada yang bahkan belum diambil swab-nya itu termasuk kategori ini. Atau baru diambil sekali tapi negatif, itu juga termasuk kategori pasien meninggal dengan status dalam proses,” kata Joko.

Menurut Joko, sikap ini diambil karena pihaknya berpegang pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan bahwa setiap PDP harus menjalani uji swab. Masalahnya, dalam kasus tertentu kondisi pasien tidak memungkinkan untuk tindakan itu. Misalnya, dia menggunakan ventilator atau datang ke rumah sakit dalam kondisi kritis sehingga tidak mungkin diambil swab.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, DIY, Joko Hastaryo. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, DIY, Joko Hastaryo. (Foto: VOA/ Nurhadi)

Parameter yang digunakan sesuai standar operasional bagi PDP antara lain gejala pneumonia atau infeksi saluran pernafasan atas yang berat. Standar utama dalam kasus infeksi virus corona memang swab, tetapi menurut Joko diagnosis pendukung bisa dilakukan melalui rontgen foto toraks atau paru-paru dan CT Scan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman relatif berhati-hati dalam menentukan status seorang pasien. Baik menjadikan satu kasus menjadi positif atau negatif, sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan. Namun, Joko mengakui kendala dan permasalahan juga sering muncul dari distribusi data, bukan saat pengumpulan data saja. Karena itu, dia tidak menampik kemungkinan adanya perbedaan data, antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Perbedaan itu pernah terjadi, lanjut Joko, tidak hanya dalam kategori pasien negatif, tetapi juga kategori pasien sembuh. Joko berjanji akan melakukan sinkronisasi lebih jauh terkait perbedaan ini untuk menyajikan data lebih jelas ke depan.

“Pandangan saya begini, data yang ada di provinsi itu kan tetap sumbernya dari kami. Baik dari dinas maupun dari rumah sakit. Kita bukan dalam rangka menang-menangan atau ngotot-ototan, tapi yang penting proporsional saja. Kalau memang kami yang keliru, ya kami harus akui, nanti kita sesuaikan. Yang penting kita punya argumentasi yang kuat untuk bisa mencari data yang paling benar,” lanjut Joko.

Dinegatifkan Dengan Alasan Kuat

Jumlah PDP meninggal di data provinsi DIY rendah, karena ada keputusan untuk memindahkan mereka ke kelompok pasien negatif. Juru bicara Gugus Tugas COVID 19 Daerah Istimewa Yogyakarta, Berty Murtiningsih tidak menampik, sebagian PDP yang baru diswab 1 kali, dimasukkan ke dalam daftar ini.

Kolaborasi jurnalis 8 media menelaah data kasus corona di DIY. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Kolaborasi jurnalis 8 media menelaah data kasus corona di DIY. (Foto: VOA/ Nurhadi)

“Standarnya swab dua kali. Jadi ada yang meninggal baru swab satu kali. Kalau itu hasilnya negatif, ya kita negatifkan, walau belum dua kali. Lha, kan tidak mungkin digugah (dibangunkan-red),” ujarnya.

Namun Berty memastikan, proses memindah status PDP meninggal belum swab atau baru sekali swab ini dilakukan dengan pertimbangan masak.

“Ini kita menulis disitu tidak main-main, untuk kasus seperti ini. Kami harus konsultasi ke rumah sakit yang menangani, apakah bisa dinegatifkan ataukah ini dibiarkan seperti itu. Kesulitan kita, mohon maaf, rumah sakit kita banyak. Untuk mencari informasi tidak mudah, karena pasiennya sudah meninggal,” tambah Berty.

Berty mengaku, daftar PDP meninggal ini juga menjadi perhatian Gubernur DIY. Pekan lalu, kata dia, Sultan sempat mempertanyakan data tersebut secara langsung kepada mereka.

Berty melanjutkan, saat ini mereka sedang menunggu konfirmasi lebih lanjut dari rumah sakit, terkait diagnosa penyebab meninggal PDP tersebut. Dia mengatakan, diagnosa bisa berubah tergantung pemeriksaan materiil.

Berty mengingatkan, ada bagian-bagian dalam penanganan kasus virus corona yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Di ranah klinis seperti itu, gugus tugas tidak memiliki kewenangan. Karena itu, dia menyebut status sejumlah kasus masih menggantung sampai saat ini dan belum terselesaikan.

Pedoman yang dikeluarkan Kemenkes, lanjut Berty, hanya mengatur hal-hal yang relatif bersifat umum. Hal-hal yang terkait klinis kecil-kecil, sepenuhnya diputuskan melalui musyawarah para dokter, dan kemudian keluar sebagai panduan yang diperbaharui dan lebih detil.

Status Pasien Corona dan Problem Penyusunan Data
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

Berty memberi contoh, di awal merebaknya virus corona, ada sejumlah pasien dengan posisi seperti saat ini. Misalnya PDP yang meninggal tetapi juga memiliki penyakit jantung.

“Pada waktu itu, kita tidak punya wadah mau dimasukkan dimana. Kalau di RSUP dr Sardjito, dimasukkan sebagai probable. Hasil lab itu ada tiga, positif, negatif dan probable. Probable ini tidak bisa disimpulkan. Tetapi kita belum bisa membuat kriteria seperti itu karena menurut saya, menerangkannya ke masyarakat gimana,” ujar Berty.

Hilangnya klasifikasi probable bagi PDP virus corona itu memang menekan angka PDP yang meninggal dalam data di pemerintah. Namun, keputusan itu beresiko karena pasien-pasien yang memiliki separuh kemungkinan sebagai pasien terinfeksi corona, tidak tercatat di data pemerintah. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG