Bintang Hollywood, termasuk aktris pemenang Oscar Meryl Streep, Kate Winslet dan Emma Thompson, mendukung petisi yang menuntut Amnesty International menolak usulan untuk dekriminalisasi perdagangan seks.
Kelompok hak asasi manusia global tersebut siap untuk mengkaji ulang dokumen kebijakan internal tentang kerja seks dalam sebuah pertemuan di Dublin bulan depan, menurut Coalition Against Trafficking in Women (CATW).
Bila kebijakan ini diterapkan, Amnesty akan "mendukung legalisasi mucikari, kepemilikan rumah bordil dan pembelian seks, yang merupakan pilar industri seks global senilai $99 milyar," kata CATW.
Hampir 2.600 orang telah menandatangani petisi tersebut sejak dimuat di change.org minggu lalu, dan didukung oleh aktivis hak-hak perempuan dan selebriti seperti aktris Emily Blunt, Lena Dunham dan Anne Hathaway.
CATW yang berbasis di AS mengatakan setuju dengan Amnesty bahwa pekerja seks seharusnya tidak dikriminalisasi atau diperlakukan dengan brutal oleh penegak hukum dan pemerintah.
"Namun, dekriminalisasi penuh perdagangan seks akan memberikan kekebalan hukum pada "pengusaha" mucikari yang menjual orang-orang yang rentan terhadap perdagangan seks, yang biasanya sangat miskin, menghadapi diskriminasi, tidak mempunyai tempat tinggal dan sering disiksa secara seksual; dan juga pembeli seks," menurut kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.
Amnesty International mengatakan sedang dalam tahap akhir menerima masukan terkait rancangan kebijakan tersebut, yang berdasarkan bukti-bukti bahwa kriminalisasi kesepakatan kerja seks orang dewasa bisa menuju pada kekerasan lebih hebat terhadap pekerja seks.
"Pelanggaran ini termasuk kekerasan fisik dan seksual, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pemerasan dan pelecehan, tes HIV dan campur tangan medis yang dipaksakan dan pengecualian perawatan kesehatan, hak untuk mendapatkan rumah dan hak sosial dan legal lainnya," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
"Legalisasi akan terus membiarkan mucikari, pemilik rumah bordil dan penjual pekerja sex tetap bebas dan tetap kaya. Kriminalisasi membiarkan pekerja seks dipenjara," kata veteran aktivis hak-hak perempuan Gloria Steinem.
"Kebijakan yang berhasil adalah 'jalan ketiga', model Nordik, yang menyediakan layanan kepada orang yang menjadi pekerja seks, dan mendenda pembeli dan mendidik mereka tentang kenyataan perdagangan seks global," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Model Nordik tersebut yang diadopsi oleh Kanada, Swedia, dan Islandia, dan baru-baru ini oleh Irlandia Utara, bertujuan menghukum pengguna seks tanpa mengkriminalisasi mereka yang terpaksa masuk ke dalam dunia prostitusi.
Ini kontras dengan hukum yang melegalisasi atau mendekriminalisasi prostitusi, yang diperkenalkan oleh Belanda, Jerman dan New Zealand.