Para anggota majelis rendah Swiss Senin menyetujui RUU yang akan memudahkan penyitaan aset ilegal yang didepositokan diktator asing di bank-bank Swiss.
Kantor berita Swiss, SDA, mengatakan DPR Swiss menyetujui dengan selisih suara 114 lawan 49 untuk meloloskan RUU itu, yang sudah disepakati oleh Senat sebelumnya.
RUU ini ditujukan untuk menghentikan aset-aset seperti itu jatuh ke tangan penjahat. Di masa lalu, Swiss telah dipaksa untuk mengembalikan dana kepada keluarga diktator dan bukan kepada negara dari mana tindak korupsi itu berasal.
Di bawah UU baru ini, pemerintah Swiss bisa membekukan aset yang disengketakan sampai jangka waktu 10 tahun, sementara Swiss mempersiapkan tindakan hukum untuk menyitanya.
UU baru ini juga memperinci bahwa dana yang dikembalikan ke negara asalnya harus dipakai untuk meningkatkan kehidupan penduduk negara itu, memperkuat sistem judisial dan memerangi kejahatan.