Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4) malam, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam tahanan yang terlibat dalam kerusuhan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, pada 2018 lalu. Para pejabat menyebut insiden penyanderaan itu sebagai "aksi teror."
Kerusuhan di fasilitas penahanan Mako Brimob di Depok mengakibatkan tewasnya lima anggota Detasemen Khusus 88 antiteror (Densus 88), dalam penyanderaan yang berlangsung selama 36 jam itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, seperti dikutip oleh Reuters mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman itu kepada enam tahanan pada Rabu (21/4) malam berdasarkan Undang-Undang Terorisme. Keenam terdakwa menerima putusan itu dan tidak segera mengajukan banding.
ISIS pada saat itu mengatakan melalui kantor berita Amaq bahwa mereka bertanggung jawab atas insiden tersebut, tetapi polisi menolak klaim tersebut.
Menurut laporan media setempat, sebagian besar korban tewas digorok.
Lebih dari 150 tahanan terlibat dalam kerusuhan itu dan puluhan di antaranya bisa mendapatkan senjata, termasuk senapan, yang digerebek dari tempat penyimpanan senjata sitaan.
Pengamat masalah keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan pemerintah telah berjuang untuk melawan militansi di penjara. Menurutnya, beberapa ekstremis memiliki pengaruh di penjara dan telah berhasil meradikalisasi tahanan lainnya.
Sementara penerapan hukuman mati telah menurun di dunia, Indonesia menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 117 orang sepanjang 2020 atau meningkat 46 persen dari tahun sebelumnya. Menurut laporan Amnesty International, hukuman mati itu sebagian besar karena pelanggaran terkait narkoba. [ah/au/ft]