Tautan-tautan Akses

Tak Sebutkan Adanya Indikasi Pelanggaran HAM, KontraS: Laporan TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan Tidak Tegas


Suporter klub sepak bola memasang atribut klub Arema saat berjaga di Stadion Kapten I Wayan Dipta di Bali pada 3 Oktober 2022, untuk menunjukkan solidaritas terhadap para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via Reuters)
Suporter klub sepak bola memasang atribut klub Arema saat berjaga di Stadion Kapten I Wayan Dipta di Bali pada 3 Oktober 2022, untuk menunjukkan solidaritas terhadap para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via Reuters)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan hasil laporan investigasi yang disusun Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang tidak memberikan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa di Kanjuruhan.

KontraS menyayangkan laporan investigasi yang disusun oleh TGIPF tragedi Kanjuruhan yang tidak memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.

Pihak KontraS menyebutkan terdapat dugaan kejahatan sistematis yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam penanganan situasi di stadion Kanjuruhan, Malang, yang berujung pada tewasnya 133 orang.

"Mereka hanya berniat nonton bola dan tidak pernah ada konteksnya kalau stadion bisa ditembak gas air mata. Jadi kalau peristiwa sebesar ini tidak masuk pelanggaran HAM, itu tidak masuk akal," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam diskusi "Usut Tuntas Kanjuruhan" pada Selasa (18/10) malam.

Fatia menambahkan TGIPF juga tidak tegas dalam memberikan poin desakan yang terlihat dari rekomendasi yang ditujukan kepada Polri dan TNI. Sebagai contoh, dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Polri, ia menganggap bahwa TGIPF seolah menutup mata soal pertanggungjawaban hukum yang diemban oleh atasan Polri dalam penggunaan kekuatan. Sebab dalam laporan disebutkan adanya dugaan penembakan gas air mata yang dilakukan di luar komando.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)

Fatia juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebab TNI tidak memiliki tugas pengamanan pertandingan olahraga dan pengerahan prajurit merupakan kewenangan presiden dengan persetujuan DPR. Namun, keputusan Pangdam V/Brawijaya yang mengerahkan para prajuritnya tidak dijadikan bahan evaluasi lanjutan.

Selain itu, KontraS juga menyoroti dugaan obstruction of justice (upaya penghalangan proses hukum) yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Hal tersebut terlihat dari keterangan yang diterima TGIPF yang menyatakan CCTV di area stadion dilarang diunduh dan diduga muncul upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti rekaman yang ada dengan rekaman yang baru. Namun, TGIPF tidak menjadikan poin soal ini agar diselidiki lebih lanjut.

"Dan juga karena lambatnya autopsi, bisa jadi semacam dugaan penghilangan bukti atau alat bukti. kalau lama tidak diautopsi bisa berakibat kondisi jenazah yang tidak bisa dideteksi lagi," tambah Fatia.

Sebelumnya, TGIPF telah menyelesaikan laporan investigasi terkait peristiwa Kanjuruhan. Laporan tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa ini, antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Polri dan TNI.

Beberapa poin rekomendasi tersebut yaitu merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti atau menyelidiki pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian dan penyelidikan bagi aparat yang melakukan tindakan berlebihan. Namun, TGIPF tidak tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi tersebut.

Sementara itu, akademisi Rhenald Kasali, yang juga merupakan anggota TGIPF, menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini yang berlindung pada aturan masing-masing. Ia khawatir tidak ada perubahan berarti jika sikap ini tidak diubah. Selain itu, ia juga mempertanyakan masih adanya upaya menghalangi penuntasan kasus yang dilakukan sejumlah pihak seperti menakut-nakuti keluarga korban.

"Banyak hal-hal dan pelaku yang secara tidak langsung mengakibatkan kematian. Jadi bukan hanya yang langsung, tapi yang tidak langsung juga bertanggung jawab."

"Polisi sudah rapat dan sebaiknya tidak menggunakan gas air mata. Tapi kenapa masih pakai, apakah ada persekongkolan atau apa. Kita tidak tahu jadi mesti direkonstruksi oleh Polri," ujar Rhenald.

Untuk PSSI, Rhenald menjelaskan pemerintah secara normatif tidak bisa mengintervensi organisasi olahraga. Namun, secara moral, dalam rekomendasi TGIPF, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan jajarannya mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban. Catatan terakhir tim terdapat 132 orang meninggal, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang atau ringan.

Lebih lanjut, Rhenald juga berpendapat organisasi sepak bola internasional (FIFA) juga perlu bertanggung jawab. Karena sepanjang sejarah pertandingan sepak bola di Indonesia, kata dia, terdapat 78 orang yang meninggal dari 1990 sebelum tragedi ini.

"Jadi kalau didiamkan terus menerus, apakah ini ada jaminan keselamatan ke depan, kalau tidak ada yang mengambil tanggung jawab," imbuhnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Jakarta pada Selasa (18/10) di mana pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa FIFA akan membantu transformasi sepak bola Indonesia. Namun, Jokowi mengatakan bahwa rekomendasi dari TGIPF tragedi Kanjuruhan tidak dibahas dalam pertemuan tersebut. [sm/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG