Teman dekat dan orang kepercayaan Presiden AS Donald Trump, Roger Stone dijadwalkan akan dijatuhi hukuman, Kamis (20/2), karena berbohong pada Kongres, mengintimidasi saksi dan menghalang-halangi penyelidikan Kongres mengenai campurtangan Rusia pada pemilu presiden 2016.
Hakim Amy Berman Jackson mengatakan, ia bisa menunda penjatuhan hukuman bagi Stone, setelah para pengacaranya mengajukan permohonan pengadilan baru bagi klien mereka.
Jaksa penuntut merekomendasikan agar Stone dijatuhi hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Namun Jaksa Agung William Barr dan beberapa pejabat tinggi Departemen Kehakiman lain menolak rekomendasi itu dan mengusulkan hukuman yang lebih ringan. Empat jaksa penuntut yang terlibat kasus itu mundur setelah Barr terlibat.
Trump menyampaikan ucapan selamat kepada Barr pekan lalu karena mengambil alih kasus Stone. Kedunya membantah pernyataan yang menyebutkan Trump meminta Barr turun tangan. Barr dijadwalkan tampil di hadapan Komisi Kehakiman DPR bulan depan terkait insiden ini.
Lebih dari 2000 mantan pejabat Departemen Kehakiman menyerukan agar Barr mundur, dan mengatakan penanganan Barr atas kasus Stone mengabaikan keindependenan lembaga yudikatif secara terbuka dan berulangkali. [ab/uh]