Pengadilan Israel telah menyatakan dua orang tentara Israel bersalah karena menggunakan seorang anak kecil Palestina sebagai perisai manusia dalam serbuannya ke Jalur Gaza akhir tahun 2008.
Keputusan pengadilan yang dikeluarkan hari Minggu itu adalah yang paling serius sehubungan tingkah laku tentara Israel ketika melancarkan serangan ke Gaza. Kedua tentara Israel itu dituduh memaksa seorang anak laki-laki Palestina berumur sembilan tahun untuk membuka tas-tas dan ransel yang diduga berisi bahan peledak.
Kata pengadilan, hukuman bagi kedua orang tentara itu akan diputuskan kemudian. Serbuan Israel pada akhir tahun 2008 itu menewaskan sedikitnya 1.300 orang warga Palestina, dan 13 orang tentara Israel.
Dalam perkembangan terkait, para pejabat perbatasan Israel mengatakan polisi telah menembak dan membunuh seorang pekerja Palestina yang ditahan saat memasuki Yerusalem timur dari Tepi Barat. Polisi Israel mengatakan pria itu termasuk di antara sekelompok orang Palestina yang menyeberang ke Yerusalem Timur hari Minggu.
Rincian kejadian itu belum jelas. Para pejabat Israel mengatakan pria itu ditembak ketika ia mencoba merebut pistol dari petugas polisi. Tapi sebuah koran Israel, Haaretz, melaporkan polisi mengatakan pistol itu meletus tidak disengaja, dan menyebabkan kematian warga Palestina.
Bulan September, kerusuhan meletus di Yerusalem Timur setelah polisi Israel menembak mati seorang pengunjuk rasa Palestina. Israel merebut Yerusalem Timur dengan Tepi Barat dari Yordania dalam perang tahun 1967.