Tautan-tautan Akses

Terkait Covid-19, Pemerintah Larang Salat Ied Berjamaah


Muslim diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, mendengarkan khutbah usai salat Idul Fitri, Selasa, 4 Juni 2019. (Foto: dok).
Muslim diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, mendengarkan khutbah usai salat Idul Fitri, Selasa, 4 Juni 2019. (Foto: dok).

Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan Salat Idul Fitri secara berjamaah di luar rumah.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus melakukan ibadah tersebut di rumah masing-masing dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya minta betul-betul dijelaskan diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah justru pemerintah melalui kementerian agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita himbau,yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” ungkapnya dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengapresiasi dan berterimakasih Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), dan PP Muhammadiyah serta ormas-ormas Islam lainnya yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan wabah COVID-19 di Tanah Air.

“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi adanya fatwa dan juga himbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun Amaliyah selama wabah Covid ini termasuk pendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik,” imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud Md saat menyampaikan pesan soal Covid-19 melalui konferensi video, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: VOA/Sasmito)
Menko Polhukam Mahfud Md saat menyampaikan pesan soal Covid-19 melalui konferensi video, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: VOA/Sasmito)

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan. Hal tersebut, kata Mahfud sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yaitu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan masif yang menimbulkan atau menghadirkan kumpulan orang banyak dilarang atau termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan Salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena Salat nya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal Salat Ied,” jelas Mahfud.

Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan, berdasarkan prediksi Badan Intelejen Negara (BIN), Salat Idul Fitri di luar rumah secara berjamaah berpotensi meningkatkan kasus positif Covid-19 di Tanah Air secara signifikan.

Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: VOA/ Nurhadi)

Selain itu, ia mengatakan bahwa R0 (laju penyebaran virus) Covid-19 di Tanah Air masih berkisar di angka 1,11. Itu artinya, kata Fachrul laju penyebaran virusnya masih cukup tinggi.

“R0 kita masih di atas poin 1,11. Info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah satu. Jadi kalau di bawah satu, baru mulai berpikir relaksasi tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia pun menegaskan bahwa seluruh umat muslim di Indonesia harus melakukan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Oleh sebab itu, yang lalu kita keluarkan kata-kata himbauan. Mungkin saya menyampaikan sebagaimana kata Menkopolhukam tadi ya hendaknya kita semua taat dengan aturan undang-undang no 6 tahun 2018 itu taat kepada aturan UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasum,” jelasnya.

Jokowi: Penyaluran Bansos Berbelit-belit

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan masih tersendat sampai saat ini. Jokowi melihat prosedur penyaluran bansos ini masih berbelit-belit. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar menyederhanakan prosedurnya. Bahkan, ia mengusulkan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Presiden RI Joko Widodo. (Foto courtesy: ekon.go.id)
Presiden RI Joko Widodo. (Foto courtesy: ekon.go.id)

“Sekali lagi, butuh kecepatan. Saya minta aturan dibuat sesimpel mungkin sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel. Yang paling penting bagaimana mempermudah pelaksanaan itu di lapangan. Oleh sebab itu, keterbukaan sangat diperlukan sekali. Dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP atau kejaksaan. Kita memiliki lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” tegasnya.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran bansos ini. Jutaan kepala keluarga (KK) ditargetkan akan menerima bansos selambat-lambatnya sebelum hari raya Idul Fitri nanti.

“InshaAllah dalam menjelang Lebaran yang tinggal lima hari ini, Pak Mensos akan sudah menetapkan target 8,3 juta dari 9 juta target calon penerima bansos COVID-19, akan tersalurkan paling tidak sampai awal Lebaran," ungkap Muhadjir.

Sementara itu, sebanyak 700 KK ditargetkan menerima bansos tersebut sampai dua pekan ke depan. Hal ini, dikarenakan, wilayah rumahnya cukup jauh.

Kasus Corona di Indonesia Capai 18.496

Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona, Dr Achmad Yurianto, Selasa (19/5) kembali melaporkan penambahan kasus COVID-19 di Indonesia sebanyak 486. Total kasus virus itu kini dikukuhkan menjadi 18.496.

Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 19 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19 (Twitter/@BNPB_Indonesia)
Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 19 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19 (Twitter/@BNPB_Indonesia)

Adapun lima provinsi di Tanah Air dengan kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan total kasus 6.155 disusul Jawa Timur sebanyak 2.377 Jawa Barat 1.700, Jawa Tengah 1.175, dan Sulawesi Selatan 1.064. Sebanyak 143 pasien sudah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 4.467.

Untuk sebaran pasien sembuh terbanyak, di DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 1.329 pasien, diikuti Jawa Barat (411), Jawa Timur ( 375), Sulawesi Selatan k (358), dan Bali (267). Sayangnya, korban jiwa masih berjatuhan. Tercatat, sebanyak 30 orang meninggal dunia. Total yang meninggal pun menjadi 1.221.

Terkait COVID-19, Pemerintah Larang Shalat Ied Berjamaah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:15 0:00


Sementara itu, untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau sampai saat ini adalah sebanyak 45.300, sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih diawasi sampai saat ini tercatat sebanyak 11.891. Mulai kemarin, pemerintah tidak lagi menyajikan data akumulatif jumlah ODP dan PDP. [gi/ab]

XS
SM
MD
LG