Uni Eropa, Kamis (27/2), menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat senior perusahaan minyak milik pemerintah Turki, Turkish Petroleum Corporation (TPAO). Keduanya dituduh bertanggung jawab melakukan pengeboran ilegal di sebuah pulau di Siprus.
Uni Eropa membekukan aset dan melarang Wakil Presiden TPAO Mehmet Ferruh Akalin dan Wakil Direktur Eksplorasi Ali Coscun Namoglu bepergian ke Eropa. Warga dan perusahaan-perusahaan Uni Eropa juga dilarang menyediakan dana bagi kedua laki-laki tersebut.
‘’Kedua orang ini bertanggungjawab atas, atau terlibat dalam, merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan eksplorasi hidrokarbon lepas pantai di Laut Tengah yang belum diotorisasi oleh Republik Siprus,’’ demikian pernyataan markas Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.
Turki mencaplok sepertiga bagian utara Siprus pada 1974 sebagai tanggapan terhadap kudeta oleh para pendukung persatuan dengan Yunani. Siprus Yunani yang merupakan bagian dari pulau itu adalah negara anggota Uni Eropa. Turki adalah satu-satunya negara yang mengakui kemerdekaan wilayah utara Pulau Siprus, atau dikenal sebagai Republik Turki Siprus Utara.
Turki telah melakukan aktivitas pengeboran sebagai bagian dari perjanjian dengan Siprus Turki dan menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingannya terkait akses pada sumber energi kawasan itu.
Siprus mengecam Turki sebagai ‘’negara bajak laut’’ yang melanggar hukum internasional. Ditambahkan, berdasarkan resolusi PBB, perjanjian eksplorasi gas apapun yang dicapai Turki dengan Republik Turki Siprus Utara tidak sah. [em/pp]