Pengadilan Singapura, Kamis (3/10), menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada seorang mantan menteri karena terbukti menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 atau sekitar 4,6 miliar rupiah. Vonis itu adalah hukuman penjara pertama yang dijatuhkan untuk mantan anggota kabinet di negara pulau itu yang terkenal dengan tata kelola pemerintahan yang bersih.
S. Iswaran, yang bertugas sebagai anggota kabinet selama 13 tahun dan pernah menjabat sebagai menteri perdagangan, komunikasi, dan transportasi, pekan lalu mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah-hadiah yang secara tidak patut dan satu tuduhan menghalangi keadilan.
Hukuman yang dijatuhkan enam hingga tujuh bulan lebih lama dari vonis penjara yang diajukan oleh jaksa. Hakim Vincent Hoong, yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa usulan lama hukuman yang diajukan oleh jaksa "tampaknya tidak memadai" mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan pemerintahan yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah berperilaku di bawah standar integritas dan akuntabilitas,” katanya saat menjatuhkan hukuman terhadap Iswaran.
Kasus itu mengejutkan Singapura, yang bangga memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat dan bersih. Singapura merupakan salah satu dari lima negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia pada tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri Singapura terjadi pada 1986, ketika menteri pembangunan nasional diselidiki atas dugaan suap. Namun, dia meninggal sebelum tuntutan apa pun diajukan ke pengadilan.
Penyelidikan tersebut menyebabkan kegemparan di pusat keuangan Asia itu dan berpusat pada tuduhan bahwa Iswaran saat menjadi menteri transportasi menerima hadiah mahal dari para pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal di London, dan terbang dengan jet pribadi.
Iswaran, yang berusia 62 tahun, menghadapi sorotan media saat dia tiba di pengadilan dan menolak menjawab pertanyaan. Dia tidak menunjukkan emosi selama persidangan berlangsung.
Hakim mengizinkan dia untuk bebas dengan jaminan selama beberapa hari berikutnya dan memulai hukuman penjaranya pada Senin pekan depan, 7 Oktober.
Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk taipan properti Ong Beng Seng. Iswaran adalah penasihat komite pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong memiliki hak untuk menyelenggarakan balapan itu.
Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apa pun dan belum mengeluarkan komentar publik atas tuduhan tersebut. Kejaksaan Agung pekan lalu mengatakan akan memutuskan apakah akan segera mengambil tindakan terhadap Ong. [ft/rs]