Tautan-tautan Akses

Tertuduh Penembak di Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah


Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, pasca penembakan, 17 Maret 2019. (Foto: dok).
Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, pasca penembakan, 17 Maret 2019. (Foto: dok).

Lebih setahun setelah membunuh 51 jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, lelaki yang dituduh melakukan pembantaian itu secara tak terduga mengaku bersalah atas kejahatan tersebut.

Brenton Harrison Tarrant yang berusia 29 tahun mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme, dalam sidang hari Kamis (26/3) di Pengadilan Tinggi Christchurch. Tarrant mengajukan pengakuan itu melalui tautan video dari selnya di penjara di Auckland, bukannya hadir di pengadilan, sementara Selandia Baru memulai lockdown nasional selama empat pekan untuk mengatasi pandemi virus corona.

Brenton Tarrant (kanan) pelaku penembakan di masjid di Christchurch, saat diadili di pengadilan Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. (Foto: dok).
Brenton Tarrant (kanan) pelaku penembakan di masjid di Christchurch, saat diadili di pengadilan Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. (Foto: dok).

Imam masjid Al Noor dan Linwood, yang menjadi sasaran amukan Tarrant, termasuk di antara sedikit orang yang hadir di ruang sidang.

Beberapa jam sebelum melakukan penembakan massal yang paling banyak menewaskan korban dalam sejarah Selandia Baru pada 15 Maret 2019, pendukung supremasi kulit putih itu menerbitkan manifesto panjang di internet yang menjelaskan alasannya melakukan serangan. Tarrant menayangkan langsung serangan itu di Facebook, yang disaksikan banyak orang di seluruh dunia sebelum siaran itu dihentikan.

PM Jacinda Ardern mengatakan keputusan Tarrant untuk mengubah pengakuannya akan melegakan para penyintas.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung bulan Mei. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG