Parlemen yang ditunjuk militer Thailand telah meluluskan sebuah undang-undang yang mengkriminalisasikan komersialisasi proses melahirkan anak lewat ibu tumpang, atau disebut surogasi.
Undang-undang tersebut sekaligus melarang orang asing menggunakan jasa ibu tumpang di kerajaan itu, setelah terjadi serangkaian skandal tahun lalu. Legislator Wanlop Tangkananurak mengatakan, hari Jumat (20/2), undang-undang tadi bertujuan untuk menghentikan Thailand dari menjadi pusat surogasi komersial bagi pasangan warga asing atau menjadi "rahim dunia."
Thailand diguncang oleh beberapa skandal surogasi tahun lalu. Salah satunya kasus pasangan Australia, yang kemudian meninggalkan bayi kembar mereka setelah didapati mengidap Down's syndrome.
Kasus lain menyangkut seorang pria Jepang yang menjadi ayah bagi paling sedikit 16 bayi dengan ibu-ibu tumpang Thailand. Parlemen memungut suara meluluskan undang-undang baru itu, hari Kamis.
Di bawah undang-undang tersebut, siapa saja yang kedapatan membayar perempuan-perempuan Thailand untuk menjadi ibu tumpang, akan menghadapi hukuman penjara maksimum 10 tahun.