Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Agung, sebagai upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 3 November.
Petisi yang dirilis pada Minggu (21/12) berusaha membatalkan tiga kasus di Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania yang terkait dengan pengiriman suara lewat pos.
Sangat kecil kemungkinan pengadilan tertinggi itu akan membatalkan hasil pemilu berdasarkan tuduhan tak berdasar terkait kecurangan pemilu. Selain itu, tuntutan itu juga tidak akan mengubah hasil akhir.
Presiden terpilih Joe Biden akan tetap menjadi pemenang, tanpa Pennsylvania sekalipun, karena selisih kemenangannya besar.
Tim kampanye Trump dan sekutu-sekutunya hingga kini telah mengajukan sekitar 50 gugatan hukum, menuduh terjadinya kecurangan suara besar-besaran. Hampir semua gugatan itu telah ditolak atau dibatalkan, karena tidak ada bukti yang mendukung. [vm/pp]