Presiden Amerika Donald Trump menyerang keputusan pengadilan banding federal terbaru yang menghalangi perintah eksekutifnya melarang pengunjung dari enam negara Muslim di mana telah terjadi serangan teroris.
"Seperti yang diperkirakan, Pengadilan Sirkuit ke- 9 melakukannya lagi – menolak Larangan Perjalanan pada saat yang sangat berbahaya dalam sejarah negara kita," Presiden Trump menulis di akun Twitternya pada hari Selasa.
Pengadilan banding mengatakan, presiden melanggar batas kewenangannya ketika dia mengeluarkan keppres pada tanggal 6 Maret.
Keputusan Senin (12/6) di pengadilan San Francisco adalah yang kedua pada tingkat banding terhadap upaya Trump untuk menghambat kunjungan warga dari Iran, Sudan, Somalia, Yaman, Suriah dan Libya. Sebelumnya, Pengadilan Banding AS yang bermarkas di Virginia telah menguatkan keputusan jaksa Maryland yang melarang beberapa bagian perintah tersebut.
Dalam keputusan pengadilan di San Francisco, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim mengatakan, walaupun Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan tahun 1952 memberi presiden kekuasaan yang luas baik untuk mengontrol pendatang ke Amerika maupun melindungi keamanan AS, "masalah imigrasi tidak bisa diputuskan oleh satu orang saja".
Pengadilan banding ke-4 terutama memusatkan perhatian pada pernyataan dan cuitan yang dibuat oleh Presiden Trump yang menunjukkan perintahnya adalah larangan terhadap warga Muslim, yang dianjurkan selama kampanye pemilihan presiden. Tetapi pengadilan banding ke-4 itu hanya memutuskan bagian yang melarang kunjungan dari enam negara selama 90 hari.
"Dalam menangguhkan masuknya lebih dari 180 juta warga negara dari enam negara itu, menangguhkan masuknya semua pengungsi, dan membatasi masuknya pengungsi dari 110.000 menjadi 50.000 untuk tahun anggaran 2017, presiden tidak memenuhi prasyarat penting untuk melakukan hal itu: Presiden harus menjelaskan bahwa masuknya orang-orang itu akan 'mengganggu kepentingan Amerika," tulis para hakim.
Sementara itu, Jaksa Agung AS Jeff Sessions mengatakan, pemerintahan Trump tidak setuju dengan keputusan pengadilan banding ke-9 itu dan akan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung.
"Serangan teroris baru-baru ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara kita adalah langsung dan nyata. Negara-negara tertentu melindungi ataumensponsor kelompok-kelompok teroris seperti ISIS dan al-Qaida, dan kita mungkin tidak bisa memperoleh informasi latar belakang yang dapat dipercaya mengenai orang-orang dari negara-negara yang dilanda perang itu," kata Sessions. [ps/ii]