Tim perunding pemerintah dan parlemen Uni Eropa mencapai kesepakatan pada Selasa (1/6) tentang aturan perpajakan.
Aturan itu akan memaksa perusahaan multinasional besar untuk mengungkapkan jumlah pendapatan dan pajak yang mereka bayar di blok beranggotakan 27 negara itu, serta seberapa besar yang mereka bayar di negara-negara yang dianggap sebagai surga pajak oleh Uni Eropa.
Aturan baru, yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada 2016, merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk memerangi penghindaran pajak oleh perusahaan internasional besar, ketika Uni Eropa sangat membutuhkan pemasukan untuk membiayai pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Berdasarkan undang-undang baru itu, perusahaan multinasional dengan omset lebih dari $916 juta per tahun, dalam dua tahun berturut-turut, harus mengumumkan keuntungan, pajak, dan jumlah karyawan di negara-negara Uni Eropa dan di negara-negara yang ada dalam daftar yurisdiksi non-kooperatif Uni Eropa.
Namun, data pajak yang dibayarkan di negara lain di luar Uni Eropa dan bukan pada daftar negara-negara dengan pajak rendah atau dianggap sebagai “negara surga pajak” hanya akan diberikan dalam bentuk agregat, karena pemerintah Uni Eropa tidak ingin menyetujui perincian negara per negara yang lebih rinci.
Kelompok amal Oxfam mengkritik kebijakan itu, dan mengatakan banyak surga pajak di dunia tidak ada dalam daftar yurisdiksi non-kooperatif Uni Eropa dan oleh karena itu akan bisa menghindari pemeriksaan. [lt/em]