Uni Eropa, Selasa (5/3) selangkah lebih dekat untuk melarang produk-produk yang dibuat oleh tenaga kerja paksa setelah para perunding mencapai kesepakatan mengenai UU yang diharapkan para pendukungnya akan membantu memblokir impor dari China yang melibatkan kelompok minoritas Muslim Uighur.
Naskah rancangan undang-undang blok itu tidak menyebutkan China secara spesifik, tetapi berfokus pada semua produk yang dibuat dengan kerja paksa, termasuk yang dibuat di dalam wilayah Uni Eropa.
Berbagai organisasi HAM mengatakan sedikitnya satu juta orang, kebanyakan anggota kelompok minoritas Muslim, telah dipenjarakan di Xinjiang, wilayah di barat laut China, dan menghadapi pelanggaran yang meluas, di antaranya sterilisasi perempuan secara paksa dan kerja paksa.
Hampir 28 juta orang, 3,3 juta di antaranya anak-anak, menjadi tenaga kerja paksa di seluruh dunia, menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Berdasarkan UU baru itu, Komisi Eropa harus membuka investigasi sewaktu ada kecurigaan mengenai kerja paksa di rantai pasokan perusahaan di luar Uni Eropa.
Sementara itu, 27 negara anggota Uni Eropa diperkirakan akan melakukan penyelidikan jika ada dugaan kerja paksa di dalam blok tersebut.
Jika penggunaan kerja paksa terbukti, barang-barang terkait dapat disita di perbatasan dan ditarik dari pasar Eropa maupun pasar online.
Perusahaan-perusahaan dapat didenda atas pelanggaran itu. Meskipun UU tersebut tidak menetapkan batas minimum atau maksimum, para pejabat mengatakan denda harus dalam jumlah yang dapat memberikan efek jera.
Jika perusahaan menghapus kerja paksa dari rantai pasokannya, produk-produk yang dilarang dapat kembali ke pasar Eropa.
“Prevalensi produk-produk hasil kerja paksa di pasar kita telah menjadi semakin jelas, terutama pada produk yang dibuat dengan tenaga kerja paksa Uighur. Ini tidak dapat diterima,” kata legislator Uni Eropa Maria Manuel Leitao Marques, yang memelopori legislasi itu melalui parlemen.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap apa yang terjadi pada rantai pasokan kita,” ujarnya.
Kongres AS pada 2021 melarang semua impor dari Xinjiang, kecuali perusahaan-perusahaan di wilayah itu dapat membuktikan bahwa produk mereka tidak melibatkan kerja paksa.
UU Uni Eropa, yang pertama kali diusulkan pada 2022, akan berlaku resmi setelah diadopsi secara resmi oleh ke-27 negara anggota dan parlemen Uni Eropa.
“Kami sekarang mendesak negara-negara anggota untuk menghormati kesepakatan itu… dan menuntaskan UU baru sesegera mungkin,” kata anggota parlemen Uni Eropa yang berhaluan sosialis, Raphael Glucksmann.
“Uni Eropa berada di jalur yang tepat untuk melarang produk-produk yang dibuat dengan kerja paksa di pasar kita,” kata pejabat perdagangan paling senior di Uni Eropa, Valdis Dombrovskis, di media sosial. “Ini sekarang akan memerlukan penerapan yang hati-hati dan efektif,” lanjutnya. [uh/ab]
Forum