Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman penjara yang lama kepada 57 ekspatriat Bangladesh karena memprotes pemerintah mereka sewaktu berada di negara Teluk itu, di mana demonstrasi dilarang, kata media pemerintah, Senin (22/7).
Protes melanda Bangladesh bulan ini menentang sistem kuota bagi lapangan kerja sebagai pegawai negeri. Menurut para pengkritik, sistem itu menguntungkan para pendukung pemerintahan otokratis PM Sheikh Hasina yang telah berkuasa selama 15 tahun.
Unjuk rasa hampir setiap hari meningkat pekan ini menjadi kerusuhan sipil yang menewaskan 163 orang. Lebih dari 500 orang, termasuk beberapa pemimpin oposisi, telah ditangkap di Dhaka sejak kekerasan dimulai, kata polisi.
Pada hari Senin, kantor berita resmi UEA WAM mengatakan tiga ekspatriat Bangladesh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, 53 lainnya dihukum penjara hingga 10 tahun dan satu orang dihukum 11 tahun penjara karena diduga berpartisipasi dalam protes.
Para terdakwa telah “berkumpul dan menyulut kerusuhan di beberapa jalan di UEA pada hari Jumat,” kata WAM, seraya menambahkan bahwa mereka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukuman penjara mereka.
Dakwaan itu menyusul penyelidikan cepat yang diperintahkan pada hari Jumat, menurut WAM lagi.
Seorang saksi mengukuhkan “bahwa para terdakwa berkumpul dan menyelenggarakan pawai besar-besaran di beberapa jalan UEA sebagai protes menentang keputusan yang dibuat pemerintah Bangladesh,” lanjut kantor berita itu.
UEA, federasi otokratis terdiri dari tujuh emirat, sebagian besar dihuni oleh ekspatriat, kebanyakan adalah orang-orang Asia Selatan yang bekerja sebagai buruh.
Orang Bangladesh merupakan kelompok ekspatriat terbesar ketiga di UEA, setelah Pakistan dan India, menurut kementerian luar negeri UEA.
Negara Teluk yang kaya minyak itu melarang protes tanpa izin dan melarang kritik terhadap penguasa atau pidato yang dianggap menciptakan atau mendorong kerusuhan sosial.
Pencemaran nama baik, selain penghinaan lisan dan tulisan, baik yang diterbitkan atau dinyatakan secara pribadi, dapati dikenai hukuman berdasarkan UU. [uh/ab]
Paling Populer
1
Forum