Jaksa Ukraina, Jumat (25/10) mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki dukungan Korea Utara untuk Rusia dalam perang antara kedua negara tersebut sebagai kemungkinan terjadinya kejahatan agresi.
Kantor Kejaksaan Agung menyampaikan kepada Reuters bahwa pejabat Korea Utara dapat dituntut secara hukum jika terbukti ikut mempersenjatai dan memasok pasukan darat untuk ikut perang melawan Ukraina.
"Kami mendokumentasikan dan mengumpulkan bukti dari semua kemungkinan aspek keterlibatan tersebut sebagai bagian dari proses inti terkait kejahatan agresi," ujar Kantor Kejaksaan Agung dalam sebuah pernyataan.
Aspek-aspek dari dugaan kejahatan tersebut termasuk kegiatan memasok senjata ke Federasi Rusia, menyelenggarakan pelatihan untuk personel militer Rusia, dan partisipasi langsung oleh pasukan Korea Utara dalam perang, katanya.
Badan intelijen militer Ukraina, Korea Selatan, dan beberapa pemerintah Barat melaporkan bahwa pasukan Korea Utara yang dilatih di Rusia telah dikerahkan di wilayah Kursk, daerah perbatasan Rusia yang menjadi lokasi serangan pasukan Ukraina pada Agustus.
Kremlin sebelumnya menepis laporan mengenai pengerahan pasukan Korea Utara itu, menyebutnya sebagai "berita palsu." Namun, ketika ditanya tentang masalah tersebut pada Kamis, Presiden Rusia Vladimir Putin tidak secara langsung membantah keberadaan pasukan Korea Utara di Rusia.
Badan intelijen Ukraina mengungkapkan bahwa sekitar 12.000 pasukan Korea Utara, yang terdiri dari 500 perwira dan tiga jenderal, sudah berada di Rusia. Pelatihan untuk pasukan tersebut saat ini sedang berlangsung di lima pangkalan militer
Kementerian Pertahanan Belanda menyatakan pada Jumat (25/10) bahwa intelijennya mengonfirmasi bahwa setidaknya 1.500 pasukan Korea Utara diperkirakan akan dikerahkan dalam waktu dekat untuk membantu perang Rusia melawan Ukraina. [ah/rs]
Forum