Menurut jurnal resmi Uni Eropa, Komisi Eropa telah memberlakukan bea masuk antidumping terhadap sejumlah produk baja nirkarat dari China, Indonesia dan Taiwan.
Langkah itu diambil hampir delapan bulan setelah Komisi itu memulai penyelidikan atas berbagai impor murah.
Bea masuk atas baja canai panas nirkarat dalam bentuk lembaran dan plat itu termasuk 17 persen atas pengiriman dari dua perusahaan Indonesia. Keduanya merupakan anak perusahaan China Tsingshan Holding Group. Perluasan perusahaan yang cepat serta ongkos produksi yang rendah di Indonesia membuat para produsen Uni Eropa resah mengenai saham.
Saingan Tsingshan di China, Shanxi Taigang Stainless Steel Co Ltd, dan tiga afiliasi dikenai bea masuk tertinggi sebesar 18 persen, sementara beberapa perusahaan China daratan lain dikenai 14,5 persen dan 17,4 persen. Bea masuk terhadap Taiwan lebih rendah, kisaran 6 persen sampai 7,5persen.
Menurut regulasi itu, tertanggal 7 April, diperkirakan bea masuk itu akan memulihkan kondisi perdagangan yang adil, mengakhiri depresi harga dan memungkinkan industri Uni Eropa untuk pulih. Regulasi itu juga mencatat tekanan harga menyebabkan dampak serius pada profitabilitas. [vm/ft]