Badan pengawas anti-monopoli Uni Eropa, Rabu (18/7), mendenda Google 5 miliar dolar karena mengeksploitasi secara ilegal posisi pangsa pasar sistem Androidnya yang berpengaruh.
Badan itu menyimpulkan Google, yang sistem Androidnya beroperasi di lebih dari 80 persen telepon pintar dunia, menyalahgunakan posisi dominannya untuk mempromosikan aplikasi-aplikasi dan layanan-layanannya, khususnya mesin pencarinya.
Badan tersebut memerintahkan Google mengakhiri praktik ilegal itu dalam 90 hari atau beresiko dikenai lebih banyak hukuman. Google dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Keputusan untuk mendenda Google diambil Rabu (18/7), saat Uni Eropa melangsungkan pertemuan di Brussels.
Sebelumnya, Kepala Urusan Persaingan Komisi Eropa, Margrethe Vestager melakukan investigasi selama tiga tahun terkait Google. Investigasi itu dilakukan untuk menanggapi keberatan sejumlah produsen telepon pintar karena harus memasang aplikasi buatan Google.
Sistem operasi Android yang dikembangkan Google memang diberikan secara gratis kepada para produsen telepon pintar. Namun sebagai imbalannya, Google mengikat para produsen itu dengan perjanjian eksklusif yang memaksa mereka memasang aplikasi Chrome dan Google Search.
Para penggugat mengklaim bahwa tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang membuat aplikasi Android menguasai 74 persen pasar telepon pintar Eropa. Tindakan itu, menurut mereka juga, mempersulit tumbuhnya persaingan mesin pencari. [ab/uh]