Para anggota parlemen Uni Eropa hari Rabu (9/6) menyetujui sertifikat perjalanan baru yang akan memungkinkan warganya melakukan perjalanan di antara negara-negara Eropa tanpa harus menjalani karantina atau melakukan tambahan tes virus corona. Ini membuka jalan bagi pemberlakuan surat pas itu pada musim panas.
Sertifikat yang ditunggu-tunggu luas itu bertujuan untuk menyelamatkan industri perjalanan dan lokasi-lokasi wisata utama Eropa dari musim liburan yang terhalang oleh restriksi COVID-19.
Negara-negara tujuan liburan seperti Yunani telah memimpin gerakan untuk segera mengeluarkan sertifikat itu, yang akan berupa kertas maupun dalam bentuk digital.
Status COVID-19 di negara-negara Eropa ditandai dengan sistem lampu lalu lintas. Hijau menandakan negara yang dianggap aman, dan merah adalah negara yang harus dihindari. Tetapi negara-negara menerapkan aturan dan standar yang berbeda-beda, membuat perjalanan jadi membingungkan bagi semua orang.
Regulasi baru yang mengatur penggunaan dokumen itu diterapkan melalui dua pemungutan suara di Parlemen Eropa di Strasbourg, Perancis. Peraturan bagi warga Uni Eropa diloloskan dengan 546 suara mendukung berbanding 93 menolak, dengan 51 abstain. Peraturan bagi nonwarga Uni Eropa diloloskan dengan 553 suara mendukung berbanding 91 menolak, dengan 46 abstain.
Hasil itu harus disahkan oleh masing-masing negara Uni Eropa, tetapi ini kemungkinan besar hanyalah formalitas. Ini artinya bahwa mulai 1 Juli, dan selama 12 bulan, semua negara Uni Eropa harus mengakui sertifikat tersebut.
Surat pas itu akan dikeluarkan secara gratis dan isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapat vaksinasi COVID-19, atau baru dites negatif, atau telah pulih dari penyakit itu dan karena itu memiliki kekebalan.
Peraturan ini tidak akan diberlakukan secara ketat selama enam pekan agar negara-negara Eropa dapat bersiap-siap.
Kartu pas itu akan dikeluarkan oleh masing-masing negara, bukan dari satu sistem Eropa yang terpusat. Pas tersebut akan memuat kode QR dengan fitur keamanan yang canggih. Data pribadi tidak akan dibagi dengan negara-negara lain.
Beberapa negara telah mulai memberlakukan sistem itu, di antaranya Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Yunani dan Polandia. [uh/ab]