Tautan-tautan Akses

Upaya Rekonsiliasi dalam Penyelesaian Tragedi 1965


Sketsa karya Gumelar Demokrasno, mantan tahanan politik 1965, menggambarkan saat apel pagi para tahanan politik 65 di unit 4 Savanajaya Pulau Buru, Maluku (VOA/Andylala).
Sketsa karya Gumelar Demokrasno, mantan tahanan politik 1965, menggambarkan saat apel pagi para tahanan politik 65 di unit 4 Savanajaya Pulau Buru, Maluku (VOA/Andylala).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 tidak dilakukan melalui proses pengadilan namun dengan cara rekonsiliasi dengan keluarga korban.

30 September 50 tahun yang lalu adalah awal dari rangkaian kejadian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sekelompok orang dari kalangan sipil dan militer Indonesia melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap 6 petinggi militer dan seorang perwira menengah di Jakarta yang kemudian disebut dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S).

Panglima Komando Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Soeharto yang kemudian menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia kedua menggantikan Soekarno, menyebut dalang G30S dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Beberapa hari setelah peristiwa itu, terjadi aksi penculikan, penahanan dan pembunuhan terhadap lebih dari ratusan ribu orang yang dianggap sebagai pengurus, anggota dan simpatisan dari PKI atau organisasi di bawahnya. Pemerintahan Orde Baru pimpinan Soeharto saat itu bahkan menyediakan penjara khusus buat orang-orang yang ditangkap, dengan menempatkan mereka di Pulau Buru Ambon Maluku.

Badri (71 tahun) dalam wawancara khusus kepada VOA Rabu (30/9) mengisahkan, dirinya ditangkap oleh militer Indonesia saat ia berusia 19 tahun. Badri mengaku mendapat sejumlah penyiksaan selama ia di tahan di sebuah penjara di kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta selama 2 tahun lamanya.

Berikut wawancara VOA dengan Badri, mantan tahanan politik 1965..

VOA : Perlakuan apa yang bapak terima selama berada di tahanan?

Badri: "Saya dipukuli dianiaya kurang lebih dari sejak saya diperiksa jam 08.30 pagi sampai jam 02.00 pagi itu tidak senggang (jeda) itu penyiksaan itu. Saya dipukul sampai disetrum. Lalu digareti (digoreskan) pake kawat punggung saya. Saya tidak bisa bangun dan tidak bisa makan itu sampai seminggu. Makan juga terlantar. Satu hari itu dapat nasi 3 kepel (genggam) 24 butir jagung. Kamar tahanan saya ukuran sekitar 8 x 10 meter itu dihuni orang 180-an."

VOA : Sekeluar dari penjara, apa ada perlakuan diskriminatif dari Pemerintah?

Badri: "Tahu-tahu itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya itu ada tulisan Eks Tahanan Politik (ET). Wah, ya karena itu mencari pekerjaan itu dulu susah sekali kala itu. Lalu kemudian saya buka (bengkel) las. Waktu saya mau beli tabung gas ke Jogja yang jaraknya 18 kilometer dari rumah saya, itu saya diharuskan mengurus surat keterangan yang juga sudah dituliskan 'ET'."

Wilayah Kulon Progo ternyata juga menjadi lokasi pembunuhan massal orang-orang yang dituduh terlibat peristiwa G30S. Badri kepada VOA mengatakan ada lebih dari 500 orang tewas dibunuh, di jembatan Bantar yang berlokasi di Jalan Raya Yogyakarta – Jakarta yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kulon Progo.

VOA : Berapa orang yang dibunuh?
Badri: "Lebih dari 500 orang. Saya punya saksi hidup sampai sekarang. Saya klarifikasi kembali, sebetulnya berapa yang lewat kali itu..wah tak terhitung. (VOA: Andaikata kita berikan angka 500 bagaimana?) Wah..bisa lebih..

VOA : Siapa pelaku pembunuhan itu?
Badri : "Pelaku pembunuhan adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Itu sudah jelas 100 persen adalah ABRI!!"

Badri berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mengakui ada kesalahan negara dalam peristiwa itu melalui permintaan maaf kepada keluarga korban. Dan ada pelurusan sejarah atas peristiwa kelam itu.

VOA: Apa yang bapak inginkan dari pemerintahan Jokowi?
Badri: "Permintaan saya yang nomor 1 adalah Pemerintah minta maaf (kepada keluarga korban). Terus pelurusan sejarah, fitnah-fitnah itu harus dibongkar semua."

Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dalam hal ini kasus 1965, melalui upaya rekonsiliasi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 tidak dilakukan melalui proses pengadilan namun dengan cara rekonsiliasi dengan keluarga korban.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan, ada wacana dan tawaran dan gagasan atau harapan bisa kita selesaikan dengan pendekatan non yudisial. Yaitu dengan rekonsiliasi. Perkara ini sudah begitu lama. 50 tahun yang lalu. Tentunya ada berbagai kesulitan dan kendala. Nyari bukti, saksi mungkin juga tersangkanya. Kalaupun ada. Nah, itulah makanya tentunya kita bisa menempuh penyelesaian dengan cara rekonsiliasi. UU 26 tahun 2002 memberikan peluang untuk menyelesaikan perkara HAM berat dengan cara rekonsialisasi," ujar Prasetyo.

Kepala Bidang Advokasi Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Muhamad Daud Berueh kepada VOA berharap rekonsiliasi yang ditawarkan Pemerintah kepada keluarga korban 1965 bersifat menyeluruh dan berkeadilan.

"Pertama mengungkap fakta. Sejauh mana fakta dan keterlibatan aktor-aktor dalam peristiwa 1965. Jadi harus diungkap secara tuntas. Saksi dan data-data yang obyektif. Yang kedua, merekomendasikan pemulihan terhadap korban. Ini ada prinsip-prinsip hak korban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Lalu yang ketiga, adalah proses perbaikan di masa depan. Jadi harus ada rekomendasi yang menyeluruh siapa-siapa aktor-aktor yang terlibat ini harus di reformasi. Misalnya militer atau aktor-aktor keamanan yang lain," papar Daud.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan hasil penyelidikan dan investigasinya yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2012 menyebutkan, ada bukti telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan itu di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, atau pelanggaran kebebasan fisik berupa, penyiksaan, perkosaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan dari 349 saksi hidup yang terdiri atas korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara langsung peristiwa itu. Jumlah korban saat itu diperkirakan antara 500.000 hingga tiga juta jiwa.

Peristiwa 1965-1966 atau dikenal dengan Tragedi 65, merupakan salah satu masalah HAM yang belum terselesaikan di Indonesia. Sama seperti pelanggaran HAM dalam perang Vietnam, atau nasib warga Rohingya di Myanmar.

Recommended

XS
SM
MD
LG