Usai dinyatakan bebas oleh Majelis Tinggi Pengadilan Shah Alam, Malaysia, hari Senin (11/3) atas tuntutan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, otoritas berwenang menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarga dan langsung kembali ke tanah air. Setibanya di Indonesia, Siti Aisyah pun diundang Presiden Joko Widodo untuk bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang (12/3).
Didampingi oleh ibu, ayah, beserta kakaknya, Siti – yang mengenakan kerudung hitam dan batik cokelat – tiba di kompleks Istana Merdeka sekitar pukul 13.30 WIB. Tidak banyak kata yang keluar dari mulut Siti dan keluarga ketika menunggu pertemuan dengan presiden dan dihampiri media. Presiden Joko Widodo menerimanya sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan hanya berlangsung 15 menit dan Siti bersama rombongan langsung meninggalkan Istana Merdeka.
Ketika diburu media yang mencoba mewawancarainya, tidak banyak kata yang terucap dari Siti. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan media tentang rencananya seusai bebas. “(Rencana kedepan? Wirausaha atau apa?) Belum kepikiran lagi,” ucapnya.
Jokowi: Upaya Pembebasan Siti Bukti Kehadiran Negara
Sementara Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers menyampaikan rasa syukur pemerintah karena Siti bebas dari dakwaan pembunuhan dengan ancaman yang sangat berat, dan ikut berbahagia karena ia dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Menurutnya, upaya untuk membebaskan Siti adalah buah dari proses panjang pendampingan hukum pemerintah Indonesia sejak kasus ini terjadi. Pemerintah, kata Jokowi sudah sepatutnya mendampingi setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
“Alhamdulilah, kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat, dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Ini adalah proses pendampingan hukum pemerintah yang sangat panjang dan lama, yang terus menerus, antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap keluarganya dan kemarin secara resmi pemerintah, yang diwakili oleh Menlu, telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya, dan saya ucapkan selamat berkumpul, untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya,” jelas Jokowi.
Ditambahkannya, dalam pertemuan itu ia berpesan pada Siti agar untuk sementara tinggal di rumah terlebih dahulu, untuk berisitirahat, hingga merasa tenang dan siap menata serta merencanakan kehidupannya kembali.
Menlu: Pembebasan Siti adalah Buah Kerjasama Banyak Pihak
Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, kebebasan Siti adalah hasil kerjasama semua pihak, yang bersatu padu bekerja sehingga akhirnya Siti bisa dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Setelah menjalani proses hukum selama 2 tahun dan 24 hari, akhirnya Siti pun bisa bebas, dan itu patut disyukuri, kata Retno.
“Jadi tadi Bapak Presiden juga menjelaskan mengenai proses hukum yang sudah lama yang kita ikuti terus. Alhamdulilah dari semua proses hukum yang kita lakukan berujung pada keputusan yang teman-teman sudah ketahui semua bahwa Siti Aisyah dapat bebas dan dipulangkan kembali ke indonesia. Dan sekali lagi, dari pihak indonesia, dari pemerintah, Presiden itu memberikan tugas kepada kita untuk melihat. Jadi sekali lagi ya, dalam proses hukum ini banyak sekali pihak yg terlibat, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, BIN, Kemenlu. Kita terus bergabung berupaya untuk mencari atau memberikan tambahan-tambahan selain pengacara, kita sudah punya pengacara, tapi tentunya kita perlu juga upaya dari kita untuk memberikan hal-hal lain dalam proses hukum misalnya bukti-bukti dan sebagainya yang pada akhirnya dapat meringankan tuntutan kepada Siti Aisyah,” papar Retno.
Siti Aisyah Belum Bebas Murni
Siti Aisyah memang belum bebas murni, namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap pada keyakinan bahwa Siti memang tidak terbukti melakukan pembunuhan. Oleh karena itu dakwaan pembunuhan itu akhirnya dicabut. Indonesia, ujar Yasonna, mengapresiasi keputusan itu.
“Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan. Nanti kalau terjadi begitu kan harus melalui dari kita ekstradisi lagi. Jadi ada proses panjang. Tapi kita percaya dengan yang kita sampaikan tiga poin itu, itu sudah melihat jaksa agung melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan,” jelas Yasonna.
Siti Aisyah tidak bebas murni karena masih ada kemungkinan didakwa kembali jika ada bukti baru yang meyakinkan. Hakim pengadilan Shah Alam membebaskannya karena menilai bukti yang diajukan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan kasus itu tidak cukup. Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, berjuang keras membebaskan perempuan berusia 26 tahun itu secara penuh, meskipun ia tahu persis kliennya dapat kembali didakwa jika ada bukti baru. Namun demikian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan hari Senin (11/3) mengatakan kemungkinan adanya dakwaan baru itu hanya hipotesis semata.
Tunggu Kembalinya Siti Aisyah, Warga Gelar Pengajian
Dalam perkembangan lainnya, warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang, dimana keluarga Siti Aisyah tinggal menggelar pengajian khusus dan doa agar perempuan itu dapat segera kembali ke kampung halaman. (gi/em)