Pengadilan Eropa (ECJ), Selasa (2/3), memutuskan bahwa UU baru Polandia mengenai pengangkatan hakim Mahkamah Agung bisa melanggar hukum Eropa. Keputusan itu secara efektif menghentikan upaya memperbesar pengaruh politik terhadap peradilan di negara itu.
Undang-undang tersebut mengatur penguatan pengaruh politik Polandia terhadap badan peradilan tertinggi di negara itu, Dewan Kehakiman Nasional, dan prosedur dewan tersebut dalam menunjuk para hakim Mahkamah Agung.
UU itu juga menghalangi hak untuk mengajukan banding atas keputusan dewan, sehingga secara efektif membiarkan kewenangan badan itu tanpa pengawasan.
Dalam putusannya, Hakim ECJ Marko Ilesic mengatakan UU baru tersebut “bisa menciptakan keraguan" di benak subyek hukum mengenai netralitas hakim yang ditunjuk oleh presiden Polandia dan apakah mereka terpengaruh oleh politik.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah sayap kanan Polandia agar membatalkan UU tersebut dan mematuhi prinsip-prinsip kemandirian peradilan serta hak atas perlindungan peradilan.
Keputusan itu juga berarti Pengadilan Administratif Tertinggi Polandia sekarang bisa meninjau banding dengan lima hakim yang bukan loyalis pemerintah.
Dalam prosesnya, kemungkinan besar Pengadilan Administratif Tertinggi Polandia akan memutuskan bahwa seluruh prosedur pengangkatan hakim MA cacat dan tidak efektif.
Uni Eropa sebelumnya mengecam keras pemerintah konservatif Polandia atas perubahan yang dilakukan kepada peradilan itu sejak memenangkan kekuasaan pada tahun 2015, dengan mengatakan pemerintah konservatif telah merusak supremasi hukum negara itu. [my/pp]