Tautan-tautan Akses

Vaksin PMK Tiba, Kementan Dorong Penyuntikan Ternak Segera


Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limpo (ketiga dari kiri) beserta tim memantau kondisi ternak dalam rangka mencegah wabah penyakit kuku dan mulut yang menyerang sapi di Indonesia. (Foto: Ditjen PKH Kementan)
Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limpo (ketiga dari kiri) beserta tim memantau kondisi ternak dalam rangka mencegah wabah penyakit kuku dan mulut yang menyerang sapi di Indonesia. (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Delapan ratus ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap kedua tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat dini hari. Meski sangat terbatas, pemerintah berharap penyuntikan vaksin segera mampu menghambat penyebaran wabah ini.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo langsung menerima kedatangan vaksin itu bandara, dan meminta distribusi dilakukan secepatnya. Vaksin tersebut akan didistribusikan melalui pemerintah daerah dan posko darurat PMK, dan diprioritaskan pada daerah zona merah dan kuning.

“Saya berharap gugus tugas yang ada di kabupaten, crisis center yang ada di kabupaten atau provinsi, dan secara nasional sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penyuntikan vaksin,” kata Menteri Syahrul.

Di samping impor, Indonesia juga berharap pada vaksin produksi dalam negeri. Percepatan produksi ditugaskan kepada Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya dengan target selesai awal Agustus.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua dari kanan) beserta tim memeriksa kondisi ternak. (Foto: Ditjen PKH Kementan)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua dari kanan) beserta tim memeriksa kondisi ternak. (Foto: Ditjen PKH Kementan)

"Yang pasti, yang ada ini akan kita maksimalkan. Yang kita pesan tiga juta sebagai vaksin darurat. Pada proses selanjutnya akan kita menggunakan kebijakan pemerintah yang ada dan bisa kita pesan lebih banyak, agar PMK bisa kita katakan semua bisa divaksin sama dengan covid kurang lebih, sehingga kita yakin PMK sudah dalam kendali,” tambah Syahrul.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri dalam penjelasan resmi pada Kamis (16/6), menyebut, pada 12 Juni juga telah tiba 10 ribu vaksin tahap pertama. Dua hari kemudian, telah dilakukan vaksinasi perdana di dua peternakan sapi rakyat, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Karena jumlah vaksin darurat masih sangat terbatas, Kuntoro menegaskan vaksinasi diprioritaskan untuk hewan sehat yang berada di zona merah dan kuning, wilayah sumber bibit dan sentra peternakan sapi perah.

Kuntoro menampik tuduhan bahwa pemerintah khususnya Kementerian Pertanian lamban dalam menangani wabah PMK.

“Dalam hitungan hari Kementan berhasil menemukan serotipe dan strain virus PMK yang ada, sehingga produksi dan pengadaan vaksin pun dapat segera dilakukan sesuai kebutuhan,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, upaya penanganan dan pengobatan dilapangan juga sudah dilakukan pada ternak bergejala ringan hingga berat.

“Namun mengingat penularan virus yang bersifat airborne dan dapat menular cepat hingga radius 10 kilometer, maka penyebaran PMK sangat tinggi,” tambahnya.

Ahli menyebut, ternak terutama sapi yang terkena PMK bisa diobati, tetapi berpotensi membawa virus dan menularkan ke ternak lain. (Foto: Ditjen PKH Kementan)
Ahli menyebut, ternak terutama sapi yang terkena PMK bisa diobati, tetapi berpotensi membawa virus dan menularkan ke ternak lain. (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Membutuhkan Penanganan Terfokus

Meski mengklaim telah menangani PMK dengan serius, Kementerian Pertanian tetap didorong untuk bekerja lebih keras. Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM, Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., merekomendasikan sejumlah langkah. Salah satunya adalah membentuk satuan tugas yang fokus pada penghentian penyebaran virus penyebab PMK melalui tindakan karantina, pengawasan dan pembatasan lalu lintas ternak, serta penutupan pasar hewan.

“Langkah selanjutnya, menghilangkan sumber infeksi dengan memusnahkan secara terbatas atau stamping out, hewan yang terpapar disertai biosekuriti dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan lain yang berpotensi menularkan virus,” ujarnya.

Langkah itu bisa dilakukan melalui penyemprotan larutan desinfektan yang efektif terhadap virus dan pemusnahan bahan-bahan yang sudah terkontaminasi. Jenis desinfektan yang direkomendasikan efektif membunuh virus penyebab PMK antara lain adalah sodium hydroxide (2 persen), sodium carbonate (4 persen), citric acid (0.2 persen), acetic acid (2 persen), sodium hypochlorite (3 persen), potassium peroxymonosulfate (1 persen), dan chlorine dioxide.

Ahli menyebut, ternak terutama sapi yang terkena PMK bisa diobati, tetapi berpotensi membawa virus dan menularkan ke ternak lain. (Foto: Ditjen PKH Kementan)
Ahli menyebut, ternak terutama sapi yang terkena PMK bisa diobati, tetapi berpotensi membawa virus dan menularkan ke ternak lain. (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Kekebalan ternak bisa diupayakan melalui vaksinasi massal. Selain itu, upaya mitigasi pada daerah yang belum tertular perlu dipastikan.

“Itu perlu untuk melihat peta penyebaran penyakit sebagai dasar penentuan langkah pengendalian. Di samping melakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi pada masyarakat peternak,” tambah Teguh.

Pakar virologi molekuler FKH UGM, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, mengingatkan betapa kuatnya virus penyebab PMK. Virus ini dapat bertahan di luar tubuh hewan penderita selama dua minggu. Tahan berbulan-bulan dalam semen, epitel, kelenjar limfa, dan makanan produk asal hewan serta olahannya.

“Virus penyebab PMK juga tahan terhadap kekeringan dan angin. Hewan penderita PMK dapat mengeluarkan virus baru selama 50 jam dan menular ke ternak lain di sekitarnya pada radius 100 km,” papar Aris.

Aris juga menekankan, pada dasarnya penyakit viral tidak dapat diobati. Upaya yang dapat dilakukan adalah peningkatan imunitas dan ketahanan tubuh ternak. Terapi suportif dilakukan dengan pemberian vitamineral dan feed suplement, serta terapi sesuai gejala dengan memberikan penurun panas, penghilang rasa nyeri, dan antibiotik untuk mencegah infeksi ikutan.

Petugas memeriksa sapi dari gejala PMK di Sumedang, Jawa Barat di tengah kunjungan Menteri Pertanian, Kamis (18/5). (Foto: Ditjen PKH Kementan)
Petugas memeriksa sapi dari gejala PMK di Sumedang, Jawa Barat di tengah kunjungan Menteri Pertanian, Kamis (18/5). (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Panduan Memilih Hewan Kurban

Kondisi kritis lain yang harus dihadapi saat ini adalah karena PMK menyebar menjelang Hari Raya Iduladha.

Direktur Pusat Kajian Halal, Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., memberi sejumlah tips pembelian hewan kurban di masa seperti saat ini.

“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” ujar Nanung.

Dia juga menyarankan agar pembeli mengupayakan adanya garansi dari penjual. Jika hewan kurban yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, penjual sebaiknya mengganti dengan ternak lain yang sehat. Selain itu, pembelian juga sebaiknya dilakukan mendekati hari raya kurban, untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

“Jangan lupa memastikan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK,” tandasnya.

Nanung juga menyarankan pembeli hewan kurban tidak melakukan kunjungan dari satu kandang ke kandang lain. Tindakan itu berpotensi memperluas penularan PMK.

MUI sendiri telah menetapkan sejumlah syarat hewan kurban yang sah di tengah PMK saat ini.

Seorang pekerja menggunakan pelindung wajah sedang memberi makan kambing di peternakan Mahir Farm menjelang Idul Adha di tengah pandemi virus corona (Covid-19), di Bogor, Jawa Barat, 28 Juli 2020. (Foto: Reuters)
Seorang pekerja menggunakan pelindung wajah sedang memberi makan kambing di peternakan Mahir Farm menjelang Idul Adha di tengah pandemi virus corona (Covid-19), di Bogor, Jawa Barat, 28 Juli 2020. (Foto: Reuters)

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG