Putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para keluarga dari 135 korban yang meninggal. Vonis bebas dan hukuman ringan kepada para terdakwa dinilai mengabaikan asas keadilan.