Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi sejumlah informasi terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Menurut Ghufron, lembaganya memiliki kewenangan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-undang KPK. Selain itu, kata dia, proses alih status tersebut sudah sesuai prosedur dan transparan.
"Transparansinya, setiap Peraturan KPK (Perkom) selalu kami sampaikan di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf Perkom tersebut," jelas Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Gufron menambahkan penyusunan peraturan KPK yang menjadi landasan asesmen TWK pegawai KPK dilakukan secara partisipatif. Menurutnya, KPK melibatkan para ahli dan lembaga negara saat penyusunan peraturan KPK tersebut. Kendati demikian, Ghufron menghormati proses penanganan pengaduan yang dilakukan Ombudsman terkait laporan TWK pegawai KPK.
"Kami mengundang beberapa pihak Eko Prasodjo dan Oce Madril. Kami juga mengundang Bulog yang pernah melakukan alih status pegawai dari non-ASN menjadi ASN sebagai narasumber," tambahnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya akan memproses laporan ini secara independen. Kata Endi, keterangan dari pimpinan KPK akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian laporan. Setidaknya terdapat tiga hal yang didalami Ombudsman dalam pemeriksaan yaitu dasar hukum, pelaksanaan alih status, dan konsekuensi dari alih status ASN.
"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi. Jadi Ombudsman tidak boleh mendahului hasil, yang bisa saya sampaikan adalah soal proses yang kita lalui saja," tutur Endi Jaweng.
Endi Jaweng menambahkan lembaganya juga telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan ini.
Ia berharap hasil penyelidikan Ombudsman terkait TWK pegawai KPK dapat menjadi pertimbangan berbagai pihak terkait, termasuk Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi eksekutif.
"Hasil akhir nanti kalau memang ada ataupun tidak ada maladministrasi, tentu akan kita sampaikan," imbuhnya.
Pertengahan bulan lalu(19/5), perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Salah satunya yaitu soal penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak diatur dalam Undang-undang KPK dan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. [sm/em]