Hakim distrik Boston, Patti Saris hari Jumat (20/10) pusing memikirkan berapa lama lagi ia dapat menunda putusan pemerintahan Trump untuk mendeportasi 47 Kristiani warga Indonesia yang menyelamatkan diri dari kekerasan di Indonesia 20 tahun lalu dan tinggal di negara bagian New Hampshire berdasar perjanjian tidak resmi dengan pihak imigrasi.
Mereka sudah lama dibolehkan menjalani hidup biasa dan terbuka di sana dengan ketentuan harus menyerahkan paspor dan tetap melapor pada jawatan imigrasi (ICE).
Ketentuan itu berubah sejak Presiden Trump memutuskan mencabut semua pengecualian yang dikeluarkan ICE. Jadi mereka sekarang menghadapi situasi harus pulang ke Indonesia, di mana mereka takut akan diskriminasi dan kekerasan.
Sejak Agustus anggota kelompok yang melapor diri ke kantor imigrasi diberitahu supaya bersiap-siap untuk meninggalkan Amerika, sesuai dengan janji kampanye Trump akan mendeportasi jutaan pendatang gelap. [al]