Tautan-tautan Akses

Warga Inggris Pendiri "Hong Kong Watch" Diancam Hukuman Penjara oleh Hong Kong


Benedict Rogers, salah seorang pendiri "Hong Kong Watch" tampak berbicara di layar monitor (foto: dok).
Benedict Rogers, salah seorang pendiri "Hong Kong Watch" tampak berbicara di layar monitor (foto: dok).

Pihak berwenang Hong Kong memperingatkan seorang warga negara Inggris bahwa ia menghadapi hukuman penjara apabila ia kembali ke kota itu.

Benedict Rogers adalah salah seorang pendiri "Hong Kong Watch", organisasi nirlaba yang berbasis di Inggris, yang mengampanyekan kebebasan dan hak asasi manusia di Hong Kong.

Dalam sebuah surat yang dikirim ke Rogers pada Kamis (10/3), pihak berwenang Hong Kong menyatakan bahwa yayasan amalnya telah melakukan pelanggaran kolusi asing berdasarkan hukum keamanan nasional yang sangat ditakuti di kota itu dan membahayakan keamanan nasional China.

"Seseorang yang melakukan pelanggaran akan dipenjara antara tiga tahun hingga seumur hidup," baca sebagian surat itu.

Aktivis itu kemudian mengatakan isi surat itu mengejutkan.

“Secara teori, saya tahu ini bisa terjadi, tapi saya tak pernah menduga bisa sejauh ini," kata Rogers kepada VOA lewat telepon.

Rogers telah menghubungi pemerintah Hong Kong karena khawatir situs "Hong Kong Watch" telah diblokir di kota itu, setelah muncul laporan bahwa situs itu tidak bisa diakses sejak awal Februari.

“Saya menghubungi pemerintah Hong Kong untuk meminta penjelasan dan surat yang saya terima dari polisi dan email dari Biro Keamanan nasional adalah respons mereka atas pertanyaan saya," katanya kepada VOA.

Respons itu mengonfirmasi bahwa pihak berwenang menggunakan UU keamanan nasional untuk melarang pengguna di Hong Kong mengakses situs organisasi itu.

Rogers adalah orang pertama di luar Hong Kong yang ditarget oleh pihak berwenang dengan UU keamanan nasional sejak peraturan itu berlaku hampir dua tahun lalu. [vm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG