Tautan-tautan Akses

22 Warga Negara China Divonis Hukuman Penjara atas Kejahatan Siber


Warga China yang ditangkap atas kejahatan siber di luar pengadilan Lusaka, Zambia, Jumat, 7 Juni 2024. (Foto: AP Photo)
Warga China yang ditangkap atas kejahatan siber di luar pengadilan Lusaka, Zambia, Jumat, 7 Juni 2024. (Foto: AP Photo)

Pengadilan Zambia pada Jumat (7/6) menjatuhkan hukuman penjara untuk jangka waktu yang lama kepada 22 warga negara China karena kejahatan dunia maya yang mencakup penipuan internet dan penipuan daring. Kejahatan online itu menarget warga Zambia dan orang lain dari Singapura, Peru, dan Uni Emirat Arab.

Pengadilan Magistrat di ibu kota Zambia, Lusaka, menjatuhkan hukuman antara tujuh hingga 11 tahun kepada mereka. Pengadilan juga menetapkan denda antara $1.500 dan $3.000 setelah mereka mengaku bersalah atas tuduhan kesalahan penyajian terkait komputer, penipuan identitas dan pengoperasian jaringan atau layanan secara ilegal pada Rabu (5/6). Seorang pria asal Kamerun juga dijatuhi hukuman dan denda dengan perubahan yang sama.

Mereka adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari 77 orang, sebagian besar warga Zambia, yang ditangkap pada April untuk tindak pidana yang digambarkan polisi sebagai "sindikat penipuan internet yang canggih."

Direktur Jenderal Komisi Pemberantasan Narkoba, Nason Banda, mengatakan penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang melihat lonjakan jumlah kasus penipuan terkait dunia maya dan banyak orang mengeluh kehilangan uang dari ponsel atau rekening bank mereka tanpa alasan yang jelas.

Petugas dari komisi, polisi, departemen imigrasi dan unit anti-terorisme pada April menggerebek sebuah bisnis yang dikelola China, di pinggiran kota kelas atas Lusaka dan menangkap 77 orang, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman pada Jumat. Pihak berwenang menemukan lebih dari 13.000 kartu SIM ponsel lokal dan asing, dua senjata api dan 78 butir amunisi selama penggerebekan.

Bisnis tersebut, bernama Golden Top Support Services, telah mempekerjakan warga Zambia berusia antara 20 dan 25 tahun yang “tidak menaruh curiga” untuk menggunakan kartu SIM “dalam penipuan komunikasi dengan pengguna ponsel yang tidak menaruh curiga di berbagai platform seperti WhatsApp, Telegram, ruang obrolan, dan lainnya, menggunakan dialog tertulis," kata Banda pada April setelah penggerebekan. Penduduk setempat dibebaskan dengan jaminan. [ft/ah]

XS
SM
MD
LG