Tautan-tautan Akses

Warga Singapura Dipenjara 4 Tahun Karena Main Sabun


Papan iklan anti-judi bola di sebuah pangkalan taksi di Singapura, 9 Juli 2014 (Foto: dok).
Papan iklan anti-judi bola di sebuah pangkalan taksi di Singapura, 9 Juli 2014 (Foto: dok).

Ia divonis menyuap seorang pelatih asing dan para pemain di Singapura dalam upaya mengatur pertandingan sepakbola pendahuluan untuk Southeast Asian Games.

Seorang pengawas di perusahaan konstruksi dengan sejarah main sabun hari Senin (21/9) dihukum penjara empat tahun karena menyuap seorang pelatih asing dan para pemain di Singapura dalam upaya mengatur pertandingan sepakbola pendahuluan untuk Southeast Asian Games.

Rajendran R. Kurusamy, 55, mengaku salah bertemu manajer tim Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes, di Singapura tanggal 28 Mei dengan bantuan seorang wasit Indonesia dan mantan pemain Timor Leste.

Mendes, yang juga direktur teknis Federasi Sepakbola Timor Leste, ditawari S$15.000 (US$10.700) oleh Rajendran untuk mengatur angka nol-nol selama 20 menit dalam pertandingan babak pertama melawan Malaysia, sebelum kalah beberapa gol. Mendes diduga menerima suap tersebut. Rajendran juga menawarkan membayar sedikitnya tujuh pemain, masing-masing S$4.000.

Keempat pria tersebut ditahan oleh Biro Penyelidikan Praktik Korupsi sebelum pertandingan tanggal 30 Mei malam hari. Malaysia menang 1-0. Timor Leste kemudian menduduki posisi ke lima di kelompok berisi enam tim dan gagal masuk kualifikasi ke semifinal.

Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo menyebut Rajendran sebagai "pemain sabun dengan jumlah tuduhan terbanyak" di negara itu.

Tahun 1997, Rajendran dihukum 27 bulan penjara karena mencoba menyuap tiga pemain Liga-S lokal.

Dua tahun kemudian, ia kembali mendapat hukuman 24 bulan penjara karena sepakat memberi sipir penjara $20.000 untuk menyelundupkan ponsel. Rajendran menggunakan ponsel itu untuk memasang taruhan bola dan panggilan pribadi yang ilegal.

Rajendran juga memiliki sejarah bekerja dengan pemain sabun terkenal di Singapura, Wilson Raj Perumal.

Sementara itu, wasit Indonesia Nasiruddin dihukum 30 bulan penjara pada 21 Juli.

Hukuman maksimal untuk korupsi di Singapura adalah penjara lima tahun dan denda S$100.000. [hd/eis]

XS
SM
MD
LG