Seorang hakim di Myanmar memutuskan pada hari Senin (9/7) bahwa dua wartawan kantor berita Reuters akan disidangkan karena diduga melanggar undang-undang kerahasiaan negara dengan melaporkan krisis Rohingya. Keputusan itu diumumkan setelah didengar berbagai kesaksian awal.
Wa Lone (32), dan Kyaw Soe Oo (28), dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Negara, yang mengancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen Adler, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami sangat kecewa bahwa pengadilan menolak mengakhiri ini sidang berkepanjangan dan tidak berdasar terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ini. Kedua wartawan Reuters itu melakukan pekerjaan mereka secara independen, dan tidak memihak, dan tidak ada fakta atau bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang salah atau melanggar hukum.”
Keduanya telah ditahan sejak penangkapan mereka pada bulan Desember dan dituduh memiliki materi sensitif yang bocor terkait tindakan keras militer di negara bagian Rakhine yang dilanda krisis, tempat tinggal bagi minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.
Kedua wartawan itu bertemu dengan dua anggota polisi yang mereka katakan belum pernah mereka temui sebelumnya di Yangon utara. Mereka kemudian mengatakan kepada keluarga bahwa segera setelah mereka disodori beberapa dokumen, mereka segera ditangkap.
Penahanan mereka telah memicu kecaman di antara kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional.
Adler mengatakan bahwa keputusan pengadilan hari Senin itu “menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen Myanmar bagi kebebasan pers dan supremasi hukum.” [lt]