Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Selasa (8/9) membuka pertemuan awal panel internasional yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations/IHR) selama pandemi Covid-19.
IHR terakhir kali direvisi pada 2005 dan dikembangkan dari tanggapan terhadap epidemi mematikan yang pernah melanda Eropa. Dokumen itu memberikan pedoman kerangka kerja yang dapat digunakan negara-negara anggota untuk menanggapi keadaan darurat kesehatan internasional, seperti pandemi Covid-19, dan menetapkan hak dan kewajiban negara dalam menangani keadaan darurat yang berpotensi lintas batas.
Mantan direktur jenderal WHO Gro Harlem Brundtland mengatakan kepada wartawan pada Juni bahwa WHO harus mengubah pedoman IHR yang mengakibatkan lembaga itu menentang pembatasan perjalanan pada awal wabah. Langkah itu kemudian dikecam oleh Amerika Serikat.
Bulan lalu, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyerukan pembentukan panel evaluasi yang terdiri dari ahli kesehatan independen dari seluruh dunia.
Ini adalah keempat kalinya komite peninjau dibentuk untuk mengevaluasi respons terhadap krisis kesehatan internasional. Panel sejenis bertemu pada 2010 untuk mengevaluasi tanggapan terhadap wabah Influenza H1N1, pada 2014 untuk meninjau kembali tenggat penerapan peraturan kesehatan internasional, dan pada 2016 untuk wabah Ebola Afrika Barat. [lt/pp]