Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka penyebar kabar bohong dan provokasi dalam kasus pengepungan mahasiswa Papua di Surabaya.
Menurut Wiranto, bukti tersebut juga telah tersebar di berbagai media sosial. Kata Wiranto, Veronika sekarang diburu oleh interpol karena sedang berada di luar negeri.
"Sekarang sedang diburu oleh interpol karena sedang di luar negeri. Tapi sudah tersangka. Dia disangkakan Pasal 160 KUHP serta Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuata SARA," jelas Wiranto di kantor Kemenko Polhukam baru-baru ini.
Namun demikian, Wiranto sebaliknya enggan menanggapi kesalahan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika kala melabeli cuitan Veronika sebagai hoaks atau informasi bohong. Bunyi pernyataan Kominfo saat itu yaitu "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua." Padahal saat itu, Vero hanya menyebut penangkapan dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.
"Salah tulis, dibetulkan saja. Tidak usah ribut," kata Wiranto.
Polda Jatim Tetapkan Veronica Sebagai Tersangka Penyebar Kabar Bohong dan Provokasi
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar kabar bohong dan provokasi dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga menimbulkan dampak aksi di Papua dan Papua Barat. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan lebih jauh mengatakan telah memeriksa enam saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Amnesty International Indonesia Belum Tanggapi Klaim Wiranto Soal Interpol
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat mengatakan lembaganya belum mau menanggapi klaim Wiranto soal interpol yang sedang memburu Veronika. Apalagi, kata dia, Interpol juga pernah menolak permintaan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi tokoh Papua lainnya, yaitu Benny Wenda.
Selain itu, Papang menilai apa yang disampaikan Vero sebagai kebebasan berekspresi. Karena itu, ia meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap Veronika.
"Kedua kita cek retweetnya Vero, itu sebetulnya dia justru secara aktif mengungkap informasi dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua di daerah yang informasinya terbatas," jelas Papang kepada VOA.
Amnesty Internasional Indonesia juga berpandangan penetapan tersangka kepada Veronika akan membuat orang lain takut berbicara atau mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. [sm/em]