Aparat kepolisian dan imigrasi Sumatra berhasil menangkap seorang warga negara Jepang yang merupakan buronan kepolisian negaranya atas tuduhan penipuan subsidi COVID-19 untuk usaha kecil, kata polisi, Rabu (8/6).
Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, berhasil dibekuk pada Selasa (7/6) malam di Desa Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, oleh petugas imigrasi dan didukung polisi setempat, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Taniguchi diburu polisi Jepang terkait penipuan subsidi pandemi. Ia meninggalkan Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020, kata Dedi.
Taniguchi dan sekelompok kenalannya diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk mendapatkan dana bantuan COVID-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya mereka menerima subsidi di lebih dari 960 aplikasi tersebut dengan perkiraan 960 juta yen atau sekitar Rp105,8 miliar.
Ia mengatakan tidak ada red notice terkait kasus Taniguchi, tetapi pihak Polri telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeteksi keberadaannya sejak memasuki wilayah Indonesia.
“Kehadirannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak berwenang Jepang mencabut paspornya,” kata Prasetyo seraya menambahkan bahwa Taniguchi telah diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penegakan Direktorat Imigrasi dan pihak berwenang berkoordinasi dengan diplomat Jepang untuk proses deportasi.
Polisi Tokyo menangkap mantan istri Taniguchi dan dua putra mereka pada 30 Mei karena dicurigai melakukan penipuan dan Kepolisian Tokyo menempatkannya dalam daftar buronan internasional, menurut surat kabar Jepang The Mainichi Shimbun. Dikatakan ketiganya diduga menipu pemerintah 3 juta yen (Rp 326 juta) dalam subsidi COVID-19 dari Juni hingga Agustus 2020.
Skema ini terungkap pada Agustus 2020 ketika kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo. Taniguchi diyakini telah melarikan diri dari Jepang dua bulan kemudian, Associated Press mengutip surat kabar Jepang The Asahi Shimbun. [ah/rs]