Salinan Putusan IPT 1965 Diserahkan kepada Komnas HAM
Your browser doesn’t support HTML5
Koodinator Yayasan IPT (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 menyerahkan salinan putusan majelis hakim kepada Komnas HAM untuk memperkuat argumen bahwa Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan terhadap anggota dan simpatisan PKI.