Warga Lakardowo Tolak KLHK bahwa Tak Ada Pencemaran Limbah B3
Your browser doesn’t support HTML5
Penolakan warga desa Lakardowo, Mojokerto dan LSM 'Ecoton' dinyatakan pasca keluarnya keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan PT. PRIA tidak melakukan pencemaran lingkungan.