Keluarga Sumarti Ningsih Apresiasi Putusan Pengadilan Hong Kong

Your browser doesn’t support HTML5

Rurik Jutting, warga Inggris pembunuh dua buruh migran asal Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Hongkong. Vonis ini disambut baik keluarga Sumarti Ningsih di Cilacap. Berikut laporan reporter VOA, Nurhadi Sucahyo.