Kontras Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama
Your browser doesn’t support HTML5
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Jika pasal ini dipertahankan maka ditengarai akan ada banyak orang dipidana dengan tuduhan melakukan penodaan agama.