Pasal Penodaan Agama Dinilai Tak Mungkin Dihapus dalam Hukum Indonesia
Your browser doesn’t support HTML5
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHPidana. Namun beberapa anggota Komisi Hukum DPR mengatakan tidak mungkin pasal penodaan agama dihapus dalam sistem hukum di Indonesia.