Komnas HAM: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dimasukkan dalam KUHP
Your browser doesn’t support HTML5
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pelanggaran HAM berat selayaknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP dan tindakan ini merupakan sebuah kekeliruan. Fathiyah Wardah reporter VOA melaporkannya dari Jakarta.