Meski 4 Fraksi Keluar, DPR Tetap Sahkan RUU Pemilu
Your browser doesn’t support HTML5
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang pemilu dengan memakai sistem ambang batas pengajuan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional.