Undang-undang Penodaan Agama Rugikan Kelompok Minoritas
Your browser doesn’t support HTML5
Setara Institute Selasa (8/1) merilis hasil penelitiannya tentang UU penodaan agama di lima negara. Penelitian itu menemukan bahwa undang-undang penodaan agama bukan hanya ilegal menurut hukum HAM internasional tetapi juga merugikan kelompok-kelompok minoritas.