Indonesia Membutuhkan UU Perlindungan Data Pribadi
Your browser doesn’t support HTML5
Mulai 31 Oktober 2017 besok, seluruh pelanggan baru nomor selular prabayar di Indonesia wajib mendaftarkan data diri melalui operator. Sejumlah pihak mempertanyakan, keamanan data diri pelanggan itu. Berikut laporan reporter Nurhadi Sucahyo dari Yogyakarta.