Pasal Aborsi di R-KUHP Dikhawatirkan Picu Kriminalisasi
Your browser doesn’t support HTML5
Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) menilai rumusan pasal aborsi atau pengguguran dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) sangat tidak jelas sehingga dikhawatirkan justru mendorong kriminalisasi.