KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Sebagai Tersangka
Your browser doesn’t support HTML5
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut.