Penghayat Kepercayaan: Setelah Putusan MK dan Kolom KTP

  • Nurhadi Sucahyo

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait UU Administrasi Kependudukan November 2017 lalu. Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib melakukan banyak perubahan. Peran masyarakat pun dinilai sama pentingnya. Simak laporan reporter VOA, Nurhadi Sucahyo.